Wednesday, February 28, 2018

SIUP-MB


Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol - SIUP-MB  (sekarang menjadi PB UMKU SKPL-A / dan atau SKPL B dan SKPL C) fungsinya sebagai penjualan langsung, yang merupakan surat Ijin yg dikeluarkan melalui web OSS RBA setelah verifikasi oleh PTSP/Pemda setempat untuk penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung ditempat (pengecer) yang hanya dapat di jual belikan di Hotel, Restoran, Bar, dan tempat lain yang ditentukan dan itu juga hanya untuk yang sudah berusia diatas 21 tahun (ps.15) dan Perusahaan wajib sudah memiliki Dokunen ini , dasar Hukum SIUP-MB : Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014, Tentang " Pengendalian ... dan Penjualan Minuman Beralkohol " . 

Yang dimaksud Minuman Beralkohol adalah Minuman yang mengandung Etanol atau Etil Alkohol (C2H50H) hasil pertanian dengan fermentasi dan destilasi

Golongan Minuman Sebagai berikut :                                             
  • Gol A : Kadar Alkohol            s/d 5%                       
  • Gol B : Kadar Alkohol >  5% s/d  20%
  • Gol C : Kadar Alkohol >20% s/d  55%
SKPL di daftarkan dalam sistim OSS RBA di menu PB UMKU dengan nomenklatur SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) untuk penjualan langsung (ecerean) dan SKD (Surat Keterangan Distributor), dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan SKPL lampirannya: 
  1. Perizinan berusaha di sektor Pariwisata (lampirkan NIB RBA / SS yang terbit di OSS RBA)
  2. Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor (bersama lampirannya) ;
  3. NPPBKC bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol (untuk perpanjangan) ;
  4. Formulir data teknis surat keterangan penjual langsung minuman beralkhol golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) ;
  5. Persyaratan Izin lainnya (dicantumkakn jenis dokumen) ;
Untuk Servey Lapangan dokumen yang perlu disiapkan (tentatif-tidak semua wilayah diperlukan survey) : 
  1. Dokumen utama yang disebutkan diatas ;
  2. Ijin  Tetangga dan Surat Pernyataan membayar retribusi 
  3. Ijin Keramaian (dari polres)
  4. Identitas Perusahaan (Akta + SK, NIB, Domilisi Usaha, NPWP)
  5. Identitas Pimpinan (NIK, KK , NPWP Pribadi) 
  6. Proposal Teknis
Note ðŸ‘‰ ditindaklanjuti ke proses dokumen NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang merupakan satu kesatuan / komitmen dari SIUP-MB, penjelasan terlampir di artikel tersendiri (cekitdot).


Syarat - syarat SIUP - MB (Untuk DISTRIBUTOR : adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen/pemegang IT - MB minuman beralkohol untuk mengedarkan) ðŸ‘‡:
  1. Fotokopi Akta Pendirian + SK
  2. NPWP Perusahaan
  3. NIB dan SIUP
  4. Surat Penunjukkan dari Produsen / atau pemilik IT-MB *
  5. TDG *
  6. Identitas Direktur/Pimpinan : NIK, NPWP P , SKCK dan Pas Poto 3 x 4 : 2
  7. SKCK Direktur
  8. Daftar Minuman
web : https://ptsp.jakarta.go.id


CONTOH SKPL -B DAN SKPL C (Pengecer)


Contoh SKMB - Distributor



Setelah mendapatkan SIUP-MB diatas , Perusahaan dapat menindaklanjuti dangan memproses (jika memerlukannya) ke IT - MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol) : adalah dokumen dimana perusahaan mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol dari Menteri (Perdagangan), dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Surat Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol) :
  • Akta Perusahaan dan SK
  • SIUP-MB
  • NPWP Perusahaan
  • NIB
  • Surat penunjukkan paling sedikit dari 20 prinsipal pemegang merek / pabrik luar negeri yang berasal dari paling sedikit 5 negara untuk minimal pembelian 3.000 karton / merek / tahun dengan menunjukkan asli surat penunjukkan yang ditandasahkan oleh Notaris publik atau atase perdaganan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi di negara setempat,
  • Surat Keterangan dari Pabrik luar Negeri yang menerangkan bahwa prinsipal pemegang merek / perwakilan pemegang merek berwenang menunjukkan distributor di luar negeri yang ditandasahkan ,
  • Surat Perjanjian kerjasama dengan distributor minuman beralkohol paling sedikit 6 propinsi.
        

Monday, February 26, 2018

IZIN KERAMAIAN


https://www.polri.go.id / manual

- Pada Prinsipnya setiap kegiatan yang berpotensi mengundang masa dalam jumlah masif, berpotensi terjadi konflik fisik, berpotensi menimbulkan kegaduhan, wajib mendapat Izin Keramaian .

- Izin Keramaian diperlukan untuk kegiatan usaha seperti Restoran, warnet, sarana hiburan, rekreasi dan kegiatan wisata atau kegiatan hiburan baik yang berbadan hukum maupun bukan dan untuk kegiatan non usaha seperti demonstrasi, reuni akbar, atau kegiatan perorangan lainnya, 

- Yang juga merupakan salah satu rekomendasi untuk diberikannya Ijin Usaha dibidang tertentu. seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwsata) atau Ijin Usaha yang berkaitan dengan Kegiatan yang mengundang keramaian di tempat umum.

- Untuk Syarat Kelengkapan : 
  • Proposal Kegiatan , (disertakan lampiran data Perusahaan / Organisasi jika Badan Hukum)
  • KTP Pimpinanan ,
  • Izin Tempat Kegiatan ,
  • Rekom Polres ,
  • Suket Lurah ,
- Dasar Hukum : 
  • Juklap Kapolri No.Pol/02/XII/95
  • KUHP Ps.510, tentang Keramaian Umum
- Untuk mendapatkan Izin ini Ke "Baur Yan Ijin Direktorat Intelkam Polda .... (setempat)


C O N T O H - I Z I N - K E R A M A I A N