Selamat Datang di :
.
Japer73
.
Solusi Ijin dokumen bisnis anda
                                                              Controlled by PT. Solusi Indo Kreasi

                                                                                                        
 " Carpe  Diem, Quam  Minimum Credula  Postero " 

Hai.. Kami hADir di era digitalisasi perijinan usaha untuk membantu MEMBERI SOLUSI perijinan usaha yang kiranya belum dapat dipahami oleh para pengusaha pemula atau juga yang sudah lama berusaha,  sesuai dengan amanat negara yang diatur dalam UU CIPTA KERJA (P.P R.I No.24 tahun 2018) tentang kemudahan semudah mudahnya dalam mendapatkan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dilakukan dengan APLIKASI digital dan berlaku hampir disemua bidang perijinan berusaha (industri, perdagangan, jasa) dan di semua Kementerian pemberi ijin (perdagangan, perindustrian .. dll) dan instansi non kementerian  (notaris, asosiasi kontruksi ..dll),  maka diwajibkan untuk para pihak baik pribadi maupun Badan Usaha sebagai pelaku usaha suka tidak suka, mau tidak mau wajib untuk terbiasa menggunakan aplikasi digital yang disediakan, 

sebagai contoh kecil aplikasi yang tersedia untuk proses  :

-Nomor Induk Berusaha (NIB) R.B.A dan Lampirannya ,
(PKKPR, PKLH dan Sertifikat Standar)
melalui :
Http://oss.go.id

- Perijinan Berusaha untuk menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
melalui :
Https://oss.go.id yang terintegrasi dengan web instansi terkait 

- NPWP Badan 
melalui :
Https://ereg.pajak.go.id

-Lapor SPT Pajak
melalui
djpon-line/pajak.go.id

-Laporan Kegiatan Usaha atau LKPM
melalui
Https://oss.go.id

-Laporan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)
melalui
www.wajiblapor.kemnaker.go.id 

- Pemilik Manfaat
melalui
bo.ahu.go.id

- Ijin Lingkungan (UKL/IPL dan AMDAL)
melalui
amdalnet.menlhk.go.id

dst..etc

jadi kami hadir untuk dapat memberi sedikit solusi baik untuk informasi maupun bantuan proses bagi siapa saja yang terkandala dalam proses perijinan, baik untuk mendapatakan ijin usaha maupun untuk pemenuhan syarat YANG dIPERLUKAN seperti rekomendasi teknis untuk memverifikasi ijin usaha tersebut menjadi valid, penguasaan aplikasi digital seharusnya sudah mulai dikuasai oleh para pengusaha yang budiman semenjak ijin usaha menggunakan aplikasi online melalaui OSS (Online Single Submission) dan kami dapat memberikan sedikit informasi dan bimbingan dalam penggunaan aplikasi tersebut yang tujuannya untuk memudahkakan mendapatkan ijin berusaha tentunya bersama aplikasi lainnya, tulisan ini berdasarkan artikel dan literasi dari otoritas instansi terkait karena disamping penggunaan aplikasi para pihak pelaku usaha baik badan maupun pribadi wajib juga mengetahui dasar hukum, pelaksanaan, prosedur teknis untuk setiap jenis permohonan agar tidak tersesat di belantara perijinan, karena masalah perijinan dapat menghambat kegiatan bisnis/usaha anda yang sedang berjalan lancar. dalam tulisan ini ditambahkan juga artikel yang bukan termasuk dalam ijin usaha tapi terkait besar dengan kelancaran kegiatan usaha anda seperti perpajakan kami juga akan membeberkan perpajakan yang kami tau , dan dokumen lainnya seperti dokumen untuk penggunaan tenaga kerja asing DAN juga pelaporan lkpm da pelaporan lainnya, bila ada pertanyaan dalam tulisan ini atau kurang jelas harap tulis aja di kolom komentarnya atau kontak kami , dan bila anda memerlukan bantuan proses silahkan hubungi kami japer73 yang akan membantu anda dengan syarat dan ketentuan berlaku .


"if you're not willing to learn, 
nobody can help you,
if you're determine to learn, 
nobody can't stop you"

Note : Beberapa Artikel mungkin perlu Pembaharuan

5 comments:

  1. Gimana cara mengefektifkan Ijn Usaha di OSS

    ReplyDelete
    Replies
    1. penyeleasain komitmen harus dipenuhi , lihat lembaran notifikasi di segment ijin usaha , apa aja yang harus dipenuhi

      Delete
  2. Kenapa lampiran ijin Usaha tidak terbit tetapi NIB nya telah terbit, terimakasih

    ReplyDelete
  3. belum semua ijin usaha diterbitkan oleh OSS, untuk mengetahui bidang usaha yang ijin usaha nya tidak diterbitkan , di cek di laman muka oss silakan ke referensi > dafar kegiatan usaha > klik kiri 2 kali pada bidang KBLI perusahaan anda

    ReplyDelete