Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol - SIUP-MB (sekarang menjadi PB UMKU SKPL-A / dan atau SKPL B dan SKPL C) fungsinya sebagai penjualan langsung, yang merupakan surat Ijin yg dikeluarkan melalui web OSS RBA setelah verifikasi oleh PTSP/Pemda setempat untuk penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung ditempat (pengecer) yang hanya dapat di jual belikan di Hotel, Restoran, Bar, dan tempat lain yang ditentukan dan itu juga hanya untuk yang sudah berusia diatas 21 tahun (ps.15) dan Perusahaan wajib sudah memiliki Dokunen ini , dasar Hukum SIUP-MB : Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014, Tentang " Pengendalian ... dan Penjualan Minuman Beralkohol " .
Yang dimaksud Minuman Beralkohol adalah Minuman yang mengandung Etanol atau Etil Alkohol (C2H50H) hasil pertanian dengan fermentasi dan destilasi
- Gol A : Kadar Alkohol s/d 5%
- Gol B : Kadar Alkohol > 5% s/d 20%
- Gol C : Kadar Alkohol >20% s/d 55%
SKPL di daftarkan dalam sistim OSS RBA di menu PB UMKU dengan nomenklatur SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) untuk penjualan langsung (ecerean) dan SKD (Surat Keterangan Distributor), dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan SKPL lampirannya:
- Perizinan berusaha di sektor Pariwisata (lampirkan NIB RBA / SS yang terbit di OSS RBA)
- Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor (bersama lampirannya) ;
- NPPBKC bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol (untuk perpanjangan) ;
- Formulir data teknis surat keterangan penjual langsung minuman beralkhol golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) ;
- Persyaratan Izin lainnya (dicantumkakn jenis dokumen) ;
Untuk Servey Lapangan dokumen yang perlu disiapkan (tentatif-tidak semua wilayah diperlukan survey) :
- Dokumen utama yang disebutkan diatas ;
- Ijin Tetangga dan Surat Pernyataan membayar retribusi
- Ijin Keramaian (dari polres)
- Identitas Perusahaan (Akta + SK, NIB, Domilisi Usaha, NPWP)
- Identitas Pimpinan (NIK, KK , NPWP Pribadi)
- Proposal Teknis
Note 👉 ditindaklanjuti ke proses dokumen NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang merupakan satu kesatuan / komitmen dari SIUP-MB, penjelasan terlampir di artikel tersendiri (cekitdot).
Syarat - syarat SIUP - MB (Untuk DISTRIBUTOR : adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen/pemegang IT - MB minuman beralkohol untuk mengedarkan) 👇:
- Fotokopi Akta Pendirian + SK
- NPWP Perusahaan
- NIB dan SIUP
- Surat Penunjukkan dari Produsen / atau pemilik IT-MB *
- TDG *
- Identitas Direktur/Pimpinan : NIK, NPWP P , SKCK dan Pas Poto 3 x 4 : 2
- SKCK Direktur
- Daftar Minuman
web : https://ptsp.jakarta.go.id
CONTOH SKPL -B DAN SKPL C (Pengecer)
Surat Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol) :
- Akta Perusahaan dan SK
- SIUP-MB
- NPWP Perusahaan
- NIB
- Surat penunjukkan paling sedikit dari 20 prinsipal pemegang merek / pabrik luar negeri yang berasal dari paling sedikit 5 negara untuk minimal pembelian 3.000 karton / merek / tahun dengan menunjukkan asli surat penunjukkan yang ditandasahkan oleh Notaris publik atau atase perdaganan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi di negara setempat,
- Surat Keterangan dari Pabrik luar Negeri yang menerangkan bahwa prinsipal pemegang merek / perwakilan pemegang merek berwenang menunjukkan distributor di luar negeri yang ditandasahkan ,
- Surat Perjanjian kerjasama dengan distributor minuman beralkohol paling sedikit 6 propinsi.
Tidak Pak dibaca di artikel SIUP MB nya
ReplyDelete