Wednesday, December 28, 2016

SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)


Adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpananm sortasi, penerbitan dokumen angkutan, pengurusan penyelesaian dokumen, perhitungan biaya logistik, penyediaan jasa kurir, dll…… sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.dan tarif yang timbul berdasarkan kesepakatan dengan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan oleh menteri.

Ijin ini dikeluarkan oleh lembaga OSS dan untuk wilayah tertentu diwajibkan untuk mendapatkan legalitas SIUJPT dari Gurbenur Provinsi / pemda / PTSP setempat dimana perusahaan berdiri sebagai komitmen perusahaan yang harus dipenuhi.

Persyaratan ada tiga (3)

1. Persyaratan Administrasi :

    - Memiliki Dok Dasar Perseroan : Akta + SK, Domisili , NIB , NPWP & PKP
    - Modal PT paling sedikit 1.2 milyar, yang dibuktikan deng selip setoran, minimal 25% juga gpp
    - Memiliki Tenaga Ahli WNI : dibidang pelayaran/maritim, S1 Logistik, atau sertifikat ahli 
       kepabeanan atau sejenisnya

2. Persyaratan Teknis :

    - Memiliki Bukti kepemilikan atau sewa yg sah untuk kendaraan roda 4,
    - Memiliki sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transformasi darat , laut 
      dan udara.

3. Keanggotaan Asosiasi :

    - Data Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan
    - Denah Lokasi Perusahaan
    - Foto 3 x 4 (pimpinan perusahaan)
    - Biaya (berubah setiap tahunnya) :
            - Domestik : Uang Pangkal 15 jt. Iuran Bulan :200.00 , Adm 1 jt
            - International : Uang Pangkal : 35 jt, Iuran Bulanan 400.000, Adm : 2 jt

   " Keterangan singkatnya kenapa pemegang ijin SIUPJPT harus memiliki keanggotaan Asosiasi karena pada saat mendaftarkan kegiatan usaha kepada penyelenggara pelabuhan dan/atau penyelenggara bandar udara atau otoritas transportasi lainnya dokumen keanggotaan ini akan diminta dilampirkan"



Gambaran untuk Persyaratan Umun Pembuatan SIUJPT :
  1. NIB dan lampiran SIUJPT dari lembaga OSS
  2. Surat Permohonan perihal Rekomendasi SIUJPT dari DPW ALFI
  3. Copy Akte Pendirian + SK Kemenhukham
  4. NPWP dan SKT yang KLUnya harus 52291 : Jasa Pengurusan Transportasi
  5. Bukti Setor Modal Rp.1.2 milyar atau Rekening Koran Bulan Terakhir minimal Rp.300 juta
  6. Copy Sertifikat Tenaga Ahli Bidang Transportasi ( Boleh PPJK, S1/D3 Transportasi Basic FF, FIATA Diploma..dll)
  7. Copy NIK Penanggung Jawab dan Komisaris
  8. Copy Sewa dilampirkan NIK pemilik Kantor
  9. Dafar Inventaris Perusahaan (harus TTD Penanggung Jawab)
  10. Daftar Karyawan (Tenaga Ahli harus masuk di daftar karyawan dan di TTD Pimpinan)
  11. Copy Domisili Perusahaan (dijakarta tidak berlaku tempat lain akan menyusul))
  12. Surat Pernyataan Kesanggupan menjadi Anggota ALFI serta mentaati AD/ART dan Peraturan ALFI
  13. Proposal Rencana Kerja / Company Profil
  14. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) copy
Dokumen yg diterbitkan, diurus dan diatur oleh pemegang SIUJPT , antara lain :
  1. Forwarders Certificate of Receipts
  2. Forwader warehouse Receipt
  3. FIATA multimodal Bil of Lading (FBL)... etc (for international purpose)
Untuk kewajiban pemegang SIUPJPT dijelaskan di pasal 5 

Web : https://oss.go.id dan https://ptsp.jakarta.go.id 
literatur : Permn Hub No.PM.49 TAHUN 2017



CONTOH - SIUJPT - OSS


FROM PTSP SEBAGAI KOMITMEN 








No comments:

Post a Comment