Thursday, December 1, 2016

IZIN LINGKUNGAN-SPPL (Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan)


htpps://ptsp.jakarta.go.id 

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) Lengkapnya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dalam kegiatan usahanya untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya dan diperuntukan bagi perusahaan yang tidak wajib amdal atau UKL-UPL, yang kegiatan usahanya juga tidak mempunyai dampak besar dari polusi/pencemaran yang ditimbulkan, dan sifatnya wajib dibuat .

SPPL juga sebagai komitmen dalam Ijin Usaha di OSS yang wajib dipenuhi supaya status Ijin Usaha menjadi efektif ,

Bidang Usaha yang wajib membuat SPPL pada umumnya tergantung dari skala besarnya perusahaan dan dampak polusi dan kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan umumnya dalam Bidang  Perhubungan , Bidang  Pariwisata ,  Bidang Perdagangan , Bidang Jasa ..dll , disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha.

Tujuan Disusun SPPL Agar  suatu Usaha yang dilakukan tidak  menimbulkan  pencemaran , perusakan atau dampak sosial lainnya bagi lingkungan sekitarnya, dan sbg bahan evaluasi/pengambilan keputusan oleh pemda setempat.

SPPL Berisi : Identitas Pemrakarsa / Informasi Usaha / Keterangan Dampak Lingkungan / Pernyataan Kesanggupan utk melakukan pengelolahan dan pemantauan lingkungan hidup,

Kelengkapan Dokumen untuk Penerbitan SPPL :

1.Permohonan (format dr ptsp) ;
2.Proposal Teknis (format dr ptsp) sesuai bidang usaha yang digeluti ;
   Kebutuhan Data :
  • Data Umum Perusahaan ;
  • Identitas Pemrakarsa ; 
  • Keterangan Mengenai Kegiatan Usaha ;
  • Keterangan Menganai Dampak Lingkungan yang terjadi ;
  • Keterangan Mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Akan Dilakukan ;
  • Denah Lokasi Tempat Usaha.
3.Foto2 Kantor (Tampak Plang, Tong Sampah, Pot, Toilet, Parkiran,….) (tentatif) ;
4.Surat Pernyataan Dua Set (format dr ptsp) ;
5.Data Perusahaan (Akta+SK,  NPWP, Domisili ..);
6.Identitas Penanggung Jawab (NIK dan NPWP Pribadi);
7.Perjanjian Sewa Kantor/(dilengkapi dengan IMB dan Pembayaran PBB) .
8.Surat Keterangan Domisili Gedung (jika di perkantoran)

informasi dikit untuk wilayah Jakarta proses dibuat di PTSP atau melalui Jakevo tergantung letak domisli perseroan, permohonan via aplikasi dan persyaratan yang disebutkan diatas, untuk setiap daerah lainnya di DPMPTSP pemda setempat .. 


Contoh SPPL Bidang Usaha Restoran Domisili di Wilayah DKI Jakarta 







No comments:

Post a Comment