Monday, February 26, 2018

IZIN KERAMAIAN


https://www.polri.go.id / manual

- Pada Prinsipnya setiap kegiatan yang berpotensi mengundang masa dalam jumlah masif, berpotensi terjadi konflik fisik, berpotensi menimbulkan kegaduhan, wajib mendapat Izin Keramaian .

- Izin Keramaian diperlukan untuk kegiatan usaha seperti Restoran, warnet, sarana hiburan, rekreasi dan kegiatan wisata atau kegiatan hiburan baik yang berbadan hukum maupun bukan dan untuk kegiatan non usaha seperti demonstrasi, reuni akbar, atau kegiatan perorangan lainnya, 

- Yang juga merupakan salah satu rekomendasi untuk diberikannya Ijin Usaha dibidang tertentu. seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwsata) atau Ijin Usaha yang berkaitan dengan Kegiatan yang mengundang keramaian di tempat umum.

- Untuk Syarat Kelengkapan : 
  • Proposal Kegiatan , (disertakan lampiran data Perusahaan / Organisasi jika Badan Hukum)
  • KTP Pimpinanan ,
  • Izin Tempat Kegiatan ,
  • Rekom Polres ,
  • Suket Lurah ,
- Dasar Hukum : 
  • Juklap Kapolri No.Pol/02/XII/95
  • KUHP Ps.510, tentang Keramaian Umum
- Untuk mendapatkan Izin ini Ke "Baur Yan Ijin Direktorat Intelkam Polda .... (setempat)


C O N T O H - I Z I N - K E R A M A I A N 






No comments:

Post a Comment