Pada dasarnya Perijinan untuk Kegiatan Usaha Terbagi atas 2 Kelompok Besar, yang Pertama Usahanya itu sendiri dan yang Kedua Orang nya yang Bekerja (Untuk Orang Asing), khususnya orang Asing yang bekerja yang biasa disebut T.K.A (Tenaga Kerja Asing), di artikel ini akan saya fokuskan dahulu untuk perijinan Usahanya, banyak Jenis perijinan untuk Usaha yang tersedia dengan kreterianya masing masing, disini saya akan menggunakan yang paling banyak digunakan yaitu Perseroan Terbatas (P.T).

Penjelasan singkatnya untuk Pendirian Perseroan Terbatas sebagai berikut terlebih dahulu yang wajib dilakukan :  

1. Cek Nama perusahaan yaitu menentukan nama yang akan digunakan oleh perusahaan yang akan didirikan untuk menentukan apakah calon nama perusahaan itu sudah ada atau tidak diperkenankan, jadi disiapkan 3 nama yang nyambung dengan kegiatan Usahanya (No English, No Singkatan, No Mining, No Nama Orang ,..dll) disertakan dengan Identitas pengurus (Direksi dan Komisaris) dan Pemegang Saham jika WNI : K.T.P, N.P.W.P Pribadi, No.H.P, Alamat Email Pribadi, jika W.N.A : Passport, Alamat Tinggal di Negara Asal, No.H.P dan Alamat Email) lalu sesuai dengan aturan baru maka sekarang langsung ditentukan rincian Biaya yang timbul di Kemenkumham ;

2. Anggaran Dasar Perseroan dan Modal disetornya :  Angaran Dasar Perseroan merupakan peraturan perusahan yang diatur dalam Akta Pendiriaan Perusahaan yang disebutkan dalam pasal demi pasal sedangkan Modal menentukan skala perusahaan :
  1. Mikro s.d 1 M,
  2. Kecil  >1 M s.d 5 M,
  3. Sedang >5 M s.d 10 M
  4. Besar > 10 M
Modal Disetor minimal 25% dari Modal Dasar, khusus perusahaan dengan status PMA modal ditempatkan dan disetor wajib 100% dengan nilai nominal diatas 10 milyar) dengan disertakan komposisi kepemilikan sahamnya.
  
3. K.B.L.I nya diperhatikan pemenuhan komitmennya bisa di cek di laman dashboard O.S.S jangan sampai nanti tidak dapat dipenuhi, dan untuk lokasi Usaha nanti sistim dalam O.S.S akan memverifikasi apakah lokasi tsb sudah sesuai dengan kegiatan usahanya atau perlu verifikasi lebih lanjut dan jika sesuai langsung terbit Otomatis dalam bentuk  P.K.K.P.R, diperhatikan juga ada beberapa jenis KBLI yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
  1. KBLI Single Purpose : KBLI Yang Tidak Dapat Disatukan  Dengan KBLI Lainnya (KBLI Rumah Sakit Swasta) ;
  2. KBLI Single Majority : Modal Asing Maksimal Kepemilikan 49% , PMDN Harus Lebih Besar Dari PMA (KBLI Kegiatan Angkutan Udara) ;
  3. KBLI Terintegrasi : KBLI yang Harus Terintegrasi Denga KBLI Lain (KBLI Perkebunan Tebu Terintegrasi Dengan Kbli Industri Gula Pasir)
4. N.P.W.P Perusahaan,  untuk NPWP ada yang dibuatkan oleh Notaris saat pembuatan Akta Pendirian jika tidak silahkan daftar di ereg Pajak setelah NPWP selesai lanjut ke proses ;
 
5. O.S.S - RBA (Online Single Submission - Risk Basic Approach , artinya bidang usaha saat ini dilihat dari tingkat resiko dan skala usahanya) dan Lampiran yang akan terbit 
  1. N.I.B - R.B.A (Nomor Induk Berusaha R.B.A) (untuk usaha mikro dengan resiko kecil N.I.B sdh cukup), 
  2. Sertifikat Standar (untuk resiko menengah kecil, dan untuk resiko menengah tinggi ini perlu verifikasi oleh instansi terkait), 
  3. Ijin (hanya untuk usaha berskala besar dan beresiko tinggi dan perlu pengesahan), 
  4. S.K.K.L.H (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Lingkungan Hidup) terdiri dari A. S.P.P.L (untuk Resiko Kecil), B. U.K.L U.P.L (untuk Resiko Sedang) dan C. AMDAL (untuk Resiko Besar) , 
  5. P.K.K.P.R (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), merupakan persetujuan ruang usaha dimana perlu disesuaikan kegiatan usaha dengan lokasi usahanya apakah sesuai (contoh sekarang kegiatan industri harus berdomisili di kawasan Industri) dengan melampirkan bukti penguasaan tempat seperti S.H.M atau H.G.B, Surat Sewa jika sewa, disertakan identitas pemilik berupa K.T.P dan N.P.W.P Pribadi ;
  6. P.B-U.M.K.U (sesuai dengan K.B.L.I yg dipilih), adalah penunjang Ijin Usaha yang harus dilengkapi dengan Penyelesaian Komitmen/sarat yang harus diselesaikan, lalu pembuatan Komitmen dan Ijin Teknis lainnya yang diperlukan sebagai lagalisasi pendukung.

S E L E S A I

Ternyata Belum ........ dengan munculnya UU CK 11-2020 , merubah bebrapa ketentuan dalam UU PT No.40 Tahun 2007, tetapi secara umum tidak merubah materi teknis utamanya, yang saya jelaskan diatas dan untuk Pelaksanaan teknis PT dalam PP No.8-2021 difokuskan untuk kriteria UMK tentang Modal Dasar, Cara Pendirian dan Pembubarannya di PP disini serunya disebutkan untuk untuk pendirian PT dengan kriteria ini dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa Akta Notaris hanya dengan pernyataan saja yang dilegalisai kementerian ... 

Ref : UU No.40/2007 , UUCK No.11/2020 Bab VI (V)

Selanjutnya diinfokan sekilas tentang Ijin untuk Tenaga Kerja Asing yang berkerja di Indonesia :

Ref : kemnaker.go.id , www.imigrasi.go.id 

T.K.A proses diawali dengan pengajuan R.P.T.K.A perkiraan proses (5 H.K)  dengan skype atau wawancara online jika ok perintah bayar (1.200 $ untuk 12 bulan) lalu terbit Notif sebagai ijin kerja , lanjut ke proses e visa (5 H.K) utk visa ijin kerjanya (catatan T.K.A harus berada diluar negeri / atau jika memiliki visa sebelumnya harus dihapus dulu) (P.N.B.P e visa 150 $) setelah mendapatkan e visa dilanjutkan dengan paket proses Itas nya (termasuk verifikas dan notipikasi (5 H.K), ITAS (6 H.K), M.R.E.P, S.K.T.T, S.T.M (3 H.K), LaKeb (14 H.K) ;


Sarat Dasar Dok Untuk T.K.A (Tenaga Kerja Asing) yang akan bekerja , antara lain :

1) Memiliki Pendidikan yg sesuai dengan syarat jabatan, (lampiran ijasah)
2) Memiliki sertifikat Kompetensi, (lampiran piagam / sertifikat)
3) Membuat Surat Pernyataan wajib mengalihkan keahliannya,
4) Memiliki N.P.W.P Pribadi bagi T.K.A yg sudah memiliki Kitas dan Notif,
5) Memiliki bukti polis asuransi jiwa pada asuransi yg berbadan Hukum  Indonesia,
6) Sebagai peserta jaminan sosial nasional bagi T.K.A yg telah memiliki dok kerja.
7) fotocopy buku tabungan
8) C.V dan Family Register.


No comments:

Post a Comment