PERIJINNAN

Pada dasarnya Perijinan untuk Kegiatan Usaha terbagi atas 2 kelompok Besar, yang pertama Usahanya itu sendiri dan yang kedua Orang nya yang bekerja, khususnya orang Asing yang bekerja yang biasa disebut TKA (Tenaga Kerja Asing), di artikel ini akan saya fokuskan dahulu untuk perijinan Usahanya, banyak Jenis perijinan untuk Usaha yang tersedia dengan kreterianya masing masing, disini saya akan menggunakan yang paling banyak digunakan yaitu Perseroan Terbatas (PT) .

Penjelasan singkatnya untuk Pendirian Perseroan Terbatas sebagai berikut terlebih dahulu wajib untuk cek nama perusahaan yang akan didirikan untuk menentukan apakah calon nama perusahaan itu sudah ada atau tidak diperkenankan, jadi disiapkan 3 nama yang nyambung dengan kegiatan Usahanya (No English, No Singkatan, No Mining, No Nama Orang ,..dll) disertakan dengan Identitas pengurus (Direksi dan Komisaris) dan Pemegang Saham jika WNI : KTP, NPWP Pribadi, No.HP, Alamat Email Pribadi, jika WNA : Passport, Alamat Tinggal di Negara Asal, No.HP dan Alamat Email) lalu sesuai dengan aturan baru maka sekarang langsung ditentukan rincian Anggaran Dasar Perseroan dan Modal disetornya (Modal Disetor minimal 25% dari Modal Dasar, khusus perusahaan dengan status PMA modal ditempatkan dan disetor wajib 100% dengan nilai nominal diatas 10 milyar) dengan disertakan komposisi kepemilikan sahamnya, juga bidang usaha yang akan dijalankan tentukan KBLI nya diperhatikan pemenuhan komitmennya bisa di cek di laman dashboard OSS jangan sampai nanti tidak dapat dipenuhi, dan untuk lokasi Usaha nanti sistim dalam OSS akan memverifikasi apakah lokasi tsb perlu verifikasi lebih lanjut atau langsung terbit Otomatis dalam bentuk  PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), untuk lokasi usaha perlu lampiran bukti penguasaan tempat, Surat Sewa jika sewa, (dilampirkan bukti kepemilikan seperti Sertifikat bisa HGB atau Hak Milik, Ijin Lokasi juga disertakan identitas pemilik berupa KTP dan NPWP Pribadi), untuk pengurusan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) untuk Jakarta, Depok dan Bogor udah tdk berlaku lagi, SKDU ini mungkin di daerah lain masih ada, yang seharusnya sudah tidak diperlukan lagi karna dari pemerintah pusat sudah beredar surat Menteri Dalam Negeri R.I, No.503/6491/SJ tahun 2019 tentang penyelenggaran pelayanan perizinan yang menyatakan SKDU sudah tidak berlaku, lalu jika Akta Pendirian beserta Pengesahan Kehakimannya selesai proses selanjutnya NPWP Perusahaan,  untuk NPWP ada yang dibuatkan oleh Notaris saat pembuatan Akta Pendirian jika tidak silahkan daftar di ereg Pajak setelah NPWP selesai lanjut keproses OSS (Online Singel Submission dengan Lampiran yang terbit 1. NIB (Nomor Induk Berusaha), 2. Sertifikat Standar, 3.Ijin Usaha (hanya untuk usaha berskala besar dan beresiko tingg) ,4. PKPLH (ijin lingkungan), 5.PB-UMKU (sesuai dengan KBLI yg dipilih), dan Penyelesaian Komitmen yang harus diselesaikan, lalu pembuatan Komitmen dan Ijin Teknis lainnya yang diperlukan. lagalisasi dasar S E L E S A I

Ternyata Belum ........ dengan munculnya UU CK 11-2020 , merubah bebrapa ketentuan dalam UU PT No.40 Tahun 2007, tetapi secara umum tidak merubah materi teknis utamanya, yang saya jelaskan diatas dan untuk Pelaksanaan teknis PT dalam PP No.8-2021 difokuskan untuk kriteria UMK tentang Modal Dasar, Cara Pendirian dan Pembubarannya di PP disini serunya disebutkan untuk untuk pendirian PT dengan kriteria ini dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa Akta Notaris hanya dengan pernyataan saja yang dilegalisai kementerian ... 

Literasi : UU No.40/2007 , UUCK No.11/2020 Bab VI (V)

Selanjutnya diinfokan sekilas tentang Ijin untuk Tenaga Kerja Asing yang berkerja di Indonesia, referensi dari :

kemnaker.go.id ,
www.imigrasi.go.id 

Sebagai berikut :
Pengurusan  Tenaga Kerja Asing , dilalui melalui beberapa Tahapan proses dan di beberapa instansi Negara baik itu di pusat maupun di daerah, instansi tersebut diantaranya Imigrasi, Kemenaker,  Pemda (Dinas Dukcapil), kepolisian sampai Kekelurahan, Rt dan Rw, dan khusus pada tulisan ini sebagai penjamin TKA (Tenaga Kerja Asing) adalah Perusahaan (walaupun ada beberapa hal yang bisa sebagai penjamin : Suami atau Istri, Instansi Pemerintah, Yayasan, Perwakilan Negara Asing,..dll) ;

Dokumen yang perlu dimiliki oleh Pekerja Asing, as follow :
  1. R.P.T.K.A : Rencana Penggunaan Tenaga Asing) - issue by Kemenaker
  2. Notif - Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing) - issue by Kemenaker
  3. TELEX Vitas - issue by Imigration
  4. K.I.T.A.S : Kartu Ijin Tinggal Sementara) - issue by Imigration
  5. M.E.R.P ; Multiple Exit Re Entry Permit  - issueby Imigration
  6. S.T.M : Surat Tanda Melapor) - issue by police
  7. S.K.S.K.P: Surat Keterangan Struktru Keluarga Pendatang) - issue by pemda (dukcapil)
  8. S.K.T.T.S : Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara) - issue by pemda (dukcapil)
  9. W.L : Wajib Lapor Ketenaaga Kerjaan - Dinas disnaker
  10. L.K.P.M : Laporan Kegiatan Penanaman Modal 
Sarat Dasar Dok Untuk TKA (Tenaga Kerja Asing) yang akan bekerja , antara lain :

1) Memiliki Pendidikan yg sesuai dengan syarat jabatan, (lampiran ijasah)
2) Memiliki sertifikat Kompetensi, (lampiran piagam / sertifikat)
3) Membuat Surat Pernyataan wajib mengalihkan keahliannya,
4) Memiliki NPWP Pribadi bagi TKA yg sudah memiliki Kitas dan Notif,
5) Memiliki bukti polis asuransi jiwa pada asuransi yg berbadan Hukum  Indonesia,
6) Sebagai peserta jaminan sosial nasional bagi TKA yg telah memiliki dok kerja.
7) fotocopy buku tabungan
8) CV dan Family Register.


No comments:

Post a Comment