Pada dasarnya Perijinan untuk Kegiatan Usaha Terbagi atas 2 Kelompok Besar, yang Pertama Usahanya itu sendiri dan yang Kedua Orang nya yang Bekerja (Untuk Orang Asing), khususnya orang Asing yang bekerja yang biasa disebut T.K.A (Tenaga Kerja Asing), di artikel ini akan saya fokuskan dahulu untuk perijinan Usahanya, banyak Jenis perijinan untuk Usaha yang tersedia dengan kreterianya masing masing, disini saya akan menggunakan yang paling banyak digunakan yaitu Perseroan Terbatas (P.T).
- Mikro s.d 1 M,
- Kecil >1 M s.d 5 M,
- Sedang >5 M s.d 10 M
- Besar > 10 M
- KBLI Single Purpose : KBLI Yang Tidak Dapat Disatukan Dengan KBLI Lainnya (KBLI Rumah Sakit Swasta) ;
- KBLI Single Majority : Modal Asing Maksimal Kepemilikan 49% , PMDN Harus Lebih Besar Dari PMA (KBLI Kegiatan Angkutan Udara) ;
- KBLI Terintegrasi : KBLI yang Harus Terintegrasi Denga KBLI Lain (KBLI Perkebunan Tebu Terintegrasi Dengan Kbli Industri Gula Pasir)
- N.I.B - R.B.A (Nomor Induk Berusaha R.B.A) (untuk usaha mikro dengan resiko kecil N.I.B sdh cukup),
- Sertifikat Standar (untuk resiko menengah kecil, dan untuk resiko menengah tinggi ini perlu verifikasi oleh instansi terkait),
- Ijin (hanya untuk usaha berskala besar dan beresiko tinggi dan perlu pengesahan),
- S.K.K.L.H (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Lingkungan Hidup) terdiri dari A. S.P.P.L (untuk Resiko Kecil), B. U.K.L U.P.L (untuk Resiko Sedang) dan C. AMDAL (untuk Resiko Besar) ,
- P.K.K.P.R (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), merupakan persetujuan ruang usaha dimana perlu disesuaikan kegiatan usaha dengan lokasi usahanya apakah sesuai (contoh sekarang kegiatan industri harus berdomisili di kawasan Industri) dengan melampirkan bukti penguasaan tempat seperti S.H.M atau H.G.B, Surat Sewa jika sewa, disertakan identitas pemilik berupa K.T.P dan N.P.W.P Pribadi ;
- P.B-U.M.K.U (sesuai dengan K.B.L.I yg dipilih), adalah penunjang Ijin Usaha yang harus dilengkapi dengan Penyelesaian Komitmen/sarat yang harus diselesaikan, lalu pembuatan Komitmen dan Ijin Teknis lainnya yang diperlukan sebagai lagalisasi pendukung.
T.K.A proses diawali dengan pengajuan R.P.T.K.A perkiraan proses (5 H.K) dengan skype atau wawancara online jika ok perintah bayar (1.200 $ untuk 12 bulan) lalu terbit Notif sebagai ijin kerja , lanjut ke proses e visa (5 H.K) utk visa ijin kerjanya (catatan T.K.A harus berada diluar negeri / atau jika memiliki visa sebelumnya harus dihapus dulu) (P.N.B.P e visa 150 $) setelah mendapatkan e visa dilanjutkan dengan paket proses Itas nya (termasuk verifikas dan notipikasi (5 H.K), ITAS (6 H.K), M.R.E.P, S.K.T.T, S.T.M (3 H.K), LaKeb (14 H.K) ;
Sarat Dasar Dok Untuk T.K.A (Tenaga Kerja Asing) yang akan bekerja , antara lain :
1) Memiliki Pendidikan yg sesuai dengan syarat jabatan, (lampiran ijasah)
2) Memiliki sertifikat Kompetensi, (lampiran piagam / sertifikat)
3) Membuat Surat Pernyataan wajib mengalihkan keahliannya,
4) Memiliki N.P.W.P Pribadi bagi T.K.A yg sudah memiliki Kitas dan Notif,
5) Memiliki bukti polis asuransi jiwa pada asuransi yg berbadan Hukum Indonesia,
6) Sebagai peserta jaminan sosial nasional bagi T.K.A yg telah memiliki dok kerja.
7) fotocopy buku tabungan
8) C.V dan Family Register.
No comments:
Post a Comment