Tuesday, November 29, 2016

NPWP & PKP

htpps://ereg.pajak.go.id 

Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,  sekarang ini nomor NPWP untuk Badan (PT) langsung dibuatkan oleh Notaris saat pembuatan Akta Pendirian Perusahaan, jika belum maka untuk pembuatannya melalui htpps://ereg.pajak.go.id dan yang diperlukan data data untuk didownload sebagai berikut. 

Kelengkapan Pendaftaran NPWP 
  1. FC Akta Pendirian plus SK Kemenhukhamnya
  2. FC Identitas Seluruh Pimpinan (NIK, NPWP P)  
  3. NPWP Pusat untuk cabang
Bila Pengisian sudah lengkap dan Benar , maka status dalam aplikasi terkirim :


Bila Verifikasi kantor Pajak sudah  dan permohonan anda diterima maka akan di infokan via email saat anda mendaftar :



Untuk kartu Asli dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Asli akan dikirimkan ke alamat Perusahaan. jika dalam 30 hari lebih belum diterima maka dapat diambil di KPP dengan permohonan 

Contoh SKT




Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha kecil yang batasnnya ditetapkan.

Kelangkapan Pendaftaran PKP : 

untuk permohonan pembuatan PKP dilakukan dengan manual ke KPP setempat dimana perusahaan berada, dan perusahaan akan diberikan nomor EFIN dan No Surel, karena menyangkut kerahasian identifikasi nomor maka permohonan PKP ini hanya dapat diwakili oleh pimpinan /atau wakil pimpinan perusahaan (yang ditunjuk oleh pengurus perseroan dengan kuasa) selaku penanggung jawab pajak perseroan, Kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan (tentatif) untuk mendapatkan EFIN sebagai berikut ;

Via Email :

1. Foto KTP dan NPWP P Direktur (Note : NPWP P status harus Valid)
2. Foto NPWP Badan
3. Scan Akta Pendirian
4. Swa Foto Direktur  sambil memegang KTP (KITAS jika WNA) dan NPWP Badan

Untuk Kelengkapan PKP itu sendiri sebagai berikut : 

  1. NPWP & KTP Seluruh Pengurus (tersebut dalam Akta Pendirian)
  2. NPWP & SKT Perusahaan
  3. Domisili Kelurahan (tidak semua KPP minta karena sdh tdk relevan)
  4. Domisili Gedung (jika diperkantoran)
  5. Sertifikat dan SSP PPh Ps.4 bukti potong pajak sewa (jika sewa)
  6. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  7. Akta Perusahaan + SK Kehakiman 
  8. Poto tampak luar dan dalam , 
  9. Survey Lokasi oleh KPP setempat (jika diperlukan)
NB : Info :  - Pendapatan di bawah syarat PKP > 4.8 m / tahun perusahaan tidak wajib PKP
                   - Usaha Restoran juga Non PKP karena makan dan minuman obkjek Pajak 
                     Daerah PB2  Bukan objek dari PKP


Contoh SPPKP 




Untuk pertanyaan dan bantuan masalah perpajakan berkaitan dengan PMK dan pasal pasal kewajiban pajak harap diinfokan ke alamat email yang tersedia 




No comments:

Post a Comment