Wednesday, December 28, 2016

KB/PKB/PDKB (Kawasan Berikat)


www.beacukai.gi.id


-KAWASAN BERIKAT : ADALAH SUATU KAWASAN / BANGUNAN DENGAN BATAS2 TERTENTU YG DIDALAMNYA DILAKUKAN KEGIATAN2 USAHA INDUSTRI, PENGADAAN BARANG DAN BAHAN,  RANCANG BANGUN, PENYORTIRAN, PEMERIKSAAN AWAL/AKHIR, PENGEPAKAN .. YANG HASILNYA TERUTAMA UNTUK EKSPORT

-P.K.B (PENYELENGGARA KB) : ADALAH BADAN HUKUM YG MEMILIKI, MENGUASAI, MENGOLAH DAN MENYEDIAKAN SARANA/PRASARANA GUNA KEPERLUAN PIHAK LAIN BERDASARKAN PERSETUJUAN MENYELENGGARAKAN KAWASAN BERIKAT

-P.D.K.B (PENGUSAHA DI KB) : ADALAH (BADAN HUKUM/PT ATAU KOPERASI YG MELAKSANAKAN USAHA INDUSTRI DI KAWASAN BERIKAT

-P.K.B/P.D.K.B : MENGOLAH DAN MELAKSANAKAN USAHA INI TERBAGI DALAM 2 WILAYAH DIDALAM KAWASAN INDUSTRI DAN DILUAR KAWASAN INDUSTRI , KELENGKAPAN DOKUMEN UNTUK MENDAPATKAN PKB/PDKB ENTAR DIKASIH TAU DIBAWAH SABAR YAH ,.. SEBELUMNYA HARUS TAU INI DULU :

-FUNGSI DAN MANFAAT KB:
   @ PENANGGUHAN BEA MASUK DAN PPh
   @ TIDAK DIPUNGUT PPN & PPn Bm
   @ PEMBEBASAN CUKAI
   @ EFISIENSI WAKTU (TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN)
   @ KEMUDAHAN EKSPOR
   @ PRODUK SCHEDULE LEBIH TERJAMIN
   @ GENGSI ATO NAMA BAIK PERUSAHAAN
   @ DAN MASIH ADA 1001 FUNGSI DAN MANFAAT DARI KB INI

 - KB DAPAT DIBUAT DI LUAR KAWASAN INDUSTRI (KELENGKAPAN DOKUMEN TERLAMPIR) DENGAN SYARAT DAN CATATAN HARUS MEMILIKI LUAS MINIMAL TANAH DIATAS > 1 HEKTAR (>10.000 m2) , INI JUGA HARUS DILAMPIRI DENGAN KETERANGAN LAHAN DARI TATA RUANG PEMDA SETEMPAT DENGAN KETERANGAN MINIMAL SEBAGAI KAWASAN BUDI DAYA YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEGIATAN INDUSTRI KALO KETERANGAN LAHAN SEBAGAI PEMUKIMAN ATAU KAWASAN LINDUNG MENDINGAN CARI TEMPAT LAINNYA AJA SOALNYA GA BAKALAN DI IJIN NIN BUAT KB

  




DOKUMEN YANG WAJIB DIMILIKI 

UNTUK P.K.B, (PERDIRJEN NO.19/BC/2018)
  1. SUDAH MEMLIKI NOMOR INDUK BERUSAHA ;
  2. MEMILIKI IZIN USAHA PERDAGANGAN, IZIN USAHA PENGELOLAAN KAWASAN, IZIN USAHA INDUSTRI, ATAU IZIN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENYELENGGARAN KAWASAN ;
  3. MEMILIKI HASIL KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK SESUAI DENGAN APLIKASI YANG MENUNJUKKAN VALID ;
  4. MEMILIKI BUKTI KEPEMILIKAN ATAU PENGUASAAN SUATU KAWASAN, TEMPAT, ATAU BANGUNAN YANG MEMPUNYAI BATAS-BATAS YANG JELAS BERIKUT PETA LOKASI /TEMPAT DAN RENCANA TATA LETAK /DENAH YANG AKAN DIJADIKAN KAWASAN BERIKAT, DAN 
  5. TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TELAH MENYAMPAIAKN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK TERKAHIR SESUAI DENGAN KEWAJIBANNYA 
UNTUK P.D.KB (PERDIRJEN NO.19/BC/2018)

  1. SUDAH MEMILIKI NOMOR INDUK BERUSAHA ;
  2. MEMILIKI IZIN USAHA INDUSTRI (SS ATAU IJIN)
  3. MEMILIKI HASIL KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK SESUAI APLIKASI YANG MENUNJUKKAN VALID ;
  4. MEMILIKI BUKTI KEPEMILIKAN ATAU PENGUASAAN SUATU TEMPAT ATAU BANGUNAN YANG JELAS BERIKUT PETA LOKASI / TEMPAT DAN DENAH
  5. MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI PENGUSAHA KAWASAN BERIKAT ATAU PDKB YAITU :
  1. TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TELAH MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK TERAKHIR SESUAI DENGAN KEWAJIBANNYA, DAN ;
  2. MENDAPAT REKOMENDASI DARI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT DALAM HAL PERUSAHAAN MENGAJUKAN PERMOHONAN IJN PDKB ,
                
YANG BERBEDA DAN BARU DALAM PMK INI DISAMPING PERMOHONAN YANG DIAJUKAN KE KANWIL BUKAN KE PUSAT LAGI JUGA HARUS MELAKUKAN PEMAPARAN PROSES BISNIS/PRESENTASI, KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH ATAU KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA YANG DILAKUKAN OLEH WAKIL ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN DALAM HAL PEMAPARAN TIDAK DILAKUKAN DALAM WAKTU TERTENTU PERMOHONAN DITOLAK 


 DOKUMEN DAN KELENGKAPAN TEKNIS PERUSAHAAN
UNTUK CALON PKB/PDKB DIDALAM DAN DILUAR KAWASAN INDUSTRI YG PERLU DIPERSIAPAKAN

  1. AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN DAN AKTA PERUBAHAN ;
  2. PENGESAHAN DARI KEMENKUMHAM ;
  3. OSS RBA (NIB, SS , IJIN, PKKPR DAN IJIN LINGKUNGAN) ;
  4. IJIN LOKASI DARI KAWASAN INDUSTRI, (JIKA DILUAR KAWASAN DARI PEMDA)
  5. BUKTI KEPEMILIKAN LAHAN SERTIFIKAT TANAH, JIKA SEWA SURAT SEWA MENYEWA DARI NOTARIS,
  6. JIKA DILUAR KAWASAN SURAT KETERANGAN DARI DINAS TATA RUANG TENTANG ZONA. INDUSTRI  ATAU PERUNTUKAN INDUSTRI.ATAU SURAT KETERANGAN DARI TATA RUANG TIDAK ADA KAWASAN INDUSTRI ATAU KAWASAN INDUSTRI SUDAH PENUH.
  7. JIKA DILUAR KAWASAN MEMPUNYAI LUAS TANAH/ PABRIK  HARUS 10.000 M2 KEATAS
  8. NPWP DARI KPP SETEMPAT 
  9. PKP DARI KPP SETEMPAT 
  10. KSWP DENGAN STATUS VALID
  11. UKL/UPL PERUSAHAAN ATAU AMDAL
  12. IMB/PBG DAN SLF
  13. KITAS/PASSPORT PIMPINAN PERUSAHAAN
  14. NOTIF/IMTA ATAS NAMA PIMPINAN PERUSAHAAN
  15. STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN LENGKAP DENGAN NAMA DAN JABATAN
  16. COMPANY PROFILE
  17. IT (INVENTORY TECHNOLOGY) YANG TERINTEGRASI DENGAN B.C LENGKAP DENGAN URAIAN SISTEM YANG DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN
  18. SPT (PAJAK TAHUNAN) BAGI PERUSAHAAN YANG SUDAH LAMA LEBIH DARI SATU TAHUN BERDIRI
  19. KAMERA CCTV YANG DAPAT DIAKSES OLEH BC DAN DITEMPATKAN DI PINTU UTAMA, GUDANG BAHAN BAKU, GUDANG BARANG JADI DAN DI PAGAR DI 4 SISI
  20. PETA LOKASI PERUSAHAAN
  21. LAYOUT PABRIK SERTA UKURANNYA
  22. SURAT PERMOHONAN JIKA MANUAL.
  23. B.A.P  K.P.B.C  SETEMPAT
  24. REKOMENDASI K.P.B.C SETEMPAT.
  25. KANTOR BEA DAN CUKAI MIN,UK.4X6M2 (BERIKUT PERLENGKAPANNYA).
  26. TINGGI PAGAR MIN 2,5 M
  27. MEMILIKI SATU PINTU UTAMA..
  28. PAST PERFOMANCE (JIKA PERUSAHAAN PINDAH ALAMAT)
  29. FLOW CHART PRODUKSI (URAIAN PROSES PRODUKSI DARI BAHAN BAKU SAMPAI MENJADI BARANG JADI)
  30. SEMUA DOKUMEN HARUS SESUAI DENGAN ASLINYA (DI SCANER) DAN DI FOTOCOPY DAN DISIMPAN DI SOFTWARE (USB, FLASHDISK)
  31. PRESENTASI 


- P R O S E S 




CONTOH  K.B (OLD VERSION)










SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)


Adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpananm sortasi, penerbitan dokumen angkutan, pengurusan penyelesaian dokumen, perhitungan biaya logistik, penyediaan jasa kurir, dll…… sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.dan tarif yang timbul berdasarkan kesepakatan dengan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan oleh menteri.

Ijin ini dikeluarkan oleh lembaga OSS dan untuk wilayah tertentu diwajibkan untuk mendapatkan legalitas SIUJPT dari Gurbenur Provinsi / pemda / PTSP setempat dimana perusahaan berdiri sebagai komitmen perusahaan yang harus dipenuhi.

Persyaratan ada tiga (3)

1. Persyaratan Administrasi :

    - Memiliki Dok Dasar Perseroan : Akta + SK, Domisili , NIB , NPWP & PKP
    - Modal PT paling sedikit 1.2 milyar, yang dibuktikan deng selip setoran, minimal 25% juga gpp
    - Memiliki Tenaga Ahli WNI : dibidang pelayaran/maritim, S1 Logistik, atau sertifikat ahli 
       kepabeanan atau sejenisnya

2. Persyaratan Teknis :

    - Memiliki Bukti kepemilikan atau sewa yg sah untuk kendaraan roda 4,
    - Memiliki sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transformasi darat , laut 
      dan udara.

3. Keanggotaan Asosiasi :

    - Data Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan
    - Denah Lokasi Perusahaan
    - Foto 3 x 4 (pimpinan perusahaan)
    - Biaya (berubah setiap tahunnya) :
            - Domestik : Uang Pangkal 15 jt. Iuran Bulan :200.00 , Adm 1 jt
            - International : Uang Pangkal : 35 jt, Iuran Bulanan 400.000, Adm : 2 jt

   " Keterangan singkatnya kenapa pemegang ijin SIUPJPT harus memiliki keanggotaan Asosiasi karena pada saat mendaftarkan kegiatan usaha kepada penyelenggara pelabuhan dan/atau penyelenggara bandar udara atau otoritas transportasi lainnya dokumen keanggotaan ini akan diminta dilampirkan"



Gambaran untuk Persyaratan Umun Pembuatan SIUJPT :
  1. NIB dan lampiran SIUJPT dari lembaga OSS
  2. Surat Permohonan perihal Rekomendasi SIUJPT dari DPW ALFI
  3. Copy Akte Pendirian + SK Kemenhukham
  4. NPWP dan SKT yang KLUnya harus 52291 : Jasa Pengurusan Transportasi
  5. Bukti Setor Modal Rp.1.2 milyar atau Rekening Koran Bulan Terakhir minimal Rp.300 juta
  6. Copy Sertifikat Tenaga Ahli Bidang Transportasi ( Boleh PPJK, S1/D3 Transportasi Basic FF, FIATA Diploma..dll)
  7. Copy NIK Penanggung Jawab dan Komisaris
  8. Copy Sewa dilampirkan NIK pemilik Kantor
  9. Dafar Inventaris Perusahaan (harus TTD Penanggung Jawab)
  10. Daftar Karyawan (Tenaga Ahli harus masuk di daftar karyawan dan di TTD Pimpinan)
  11. Copy Domisili Perusahaan (dijakarta tidak berlaku tempat lain akan menyusul))
  12. Surat Pernyataan Kesanggupan menjadi Anggota ALFI serta mentaati AD/ART dan Peraturan ALFI
  13. Proposal Rencana Kerja / Company Profil
  14. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) copy
Dokumen yg diterbitkan, diurus dan diatur oleh pemegang SIUJPT , antara lain :
  1. Forwarders Certificate of Receipts
  2. Forwader warehouse Receipt
  3. FIATA multimodal Bil of Lading (FBL)... etc (for international purpose)
Untuk kewajiban pemegang SIUPJPT dijelaskan di pasal 5 

Web : https://oss.go.id dan https://ptsp.jakarta.go.id 
literatur : Permn Hub No.PM.49 TAHUN 2017



CONTOH - SIUJPT - OSS


FROM PTSP SEBAGAI KOMITMEN 








Thursday, December 1, 2016

IZIN LINGKUNGAN-SPPL (Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan)


htpps://ptsp.jakarta.go.id 

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) Lengkapnya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dalam kegiatan usahanya untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya dan diperuntukan bagi perusahaan yang tidak wajib amdal atau UKL-UPL, yang kegiatan usahanya juga tidak mempunyai dampak besar dari polusi/pencemaran yang ditimbulkan, dan sifatnya wajib dibuat .

SPPL juga sebagai komitmen dalam Ijin Usaha di OSS yang wajib dipenuhi supaya status Ijin Usaha menjadi efektif ,

Bidang Usaha yang wajib membuat SPPL pada umumnya tergantung dari skala besarnya perusahaan dan dampak polusi dan kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan umumnya dalam Bidang  Perhubungan , Bidang  Pariwisata ,  Bidang Perdagangan , Bidang Jasa ..dll , disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha.

Tujuan Disusun SPPL Agar  suatu Usaha yang dilakukan tidak  menimbulkan  pencemaran , perusakan atau dampak sosial lainnya bagi lingkungan sekitarnya, dan sbg bahan evaluasi/pengambilan keputusan oleh pemda setempat.

SPPL Berisi : Identitas Pemrakarsa / Informasi Usaha / Keterangan Dampak Lingkungan / Pernyataan Kesanggupan utk melakukan pengelolahan dan pemantauan lingkungan hidup,

Kelengkapan Dokumen untuk Penerbitan SPPL :

1.Permohonan (format dr ptsp) ;
2.Proposal Teknis (format dr ptsp) sesuai bidang usaha yang digeluti ;
   Kebutuhan Data :
  • Data Umum Perusahaan ;
  • Identitas Pemrakarsa ; 
  • Keterangan Mengenai Kegiatan Usaha ;
  • Keterangan Menganai Dampak Lingkungan yang terjadi ;
  • Keterangan Mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Akan Dilakukan ;
  • Denah Lokasi Tempat Usaha.
3.Foto2 Kantor (Tampak Plang, Tong Sampah, Pot, Toilet, Parkiran,….) (tentatif) ;
4.Surat Pernyataan Dua Set (format dr ptsp) ;
5.Data Perusahaan (Akta+SK,  NPWP, Domisili ..);
6.Identitas Penanggung Jawab (NIK dan NPWP Pribadi);
7.Perjanjian Sewa Kantor/(dilengkapi dengan IMB dan Pembayaran PBB) .
8.Surat Keterangan Domisili Gedung (jika di perkantoran)

informasi dikit untuk wilayah Jakarta proses dibuat di PTSP atau melalui Jakevo tergantung letak domisli perseroan, permohonan via aplikasi dan persyaratan yang disebutkan diatas, untuk setiap daerah lainnya di DPMPTSP pemda setempat .. 


Contoh SPPL Bidang Usaha Restoran Domisili di Wilayah DKI Jakarta