www.beacukai.go.id
Apa itu NPPBKC?
NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang
Kena Cukai) bagi pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat
Penjualan Eceran (TPE) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha
pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Bagaimana
Proses pembuatan izin NPPBKC?
Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik, importir,
penyalur, atau pengusaha TPE terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada kepala kantor bea cukai yang mengawasi untuk dilakukan
pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, permohonan tersebut diajukan dan diinput melalui web aplikasi yang disediakan sebelumnya perusahaan megirimkan NPWP Perusahaan ke dttd.(lokasi usaha)@gmail.com dan perusahaan akan mendapatkan email balasan yang berisi link dan akses untuk menggunakan aplikasi permohonan untuk mendapatkan ijin NPPBKC tersebut.
contoh kasus : usaha bidang Restoran ingin menjual ecerean minuman beralkohol (TPE) maka disamping sudah memiliki NIB RBA perusahaan juga harus menerbitkan Ijin Usahanya melalui aplikasi OSS yang disebut PB UMKU SKPL A, B dan atau C , (Perijinan Berusaha Untuk menunjang Kegiatan Usaha - Surat Keterangan Penjualan Langsung), lalu dilanjutkan dengan ijin dari Beacukai, untuk mendapatkan Izin ini untuk pertama kali akan dilakukan pemeriksaan lokasi dari bea cukai setempat.
Apa syarat lokasi, bangunan,
tempat usaha?
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha
harus memenuhi ketentuan:
•
Untuk TPE
Setelah NPPBKC keluar, apa yang dilakukan?
Pengusaha pabrik, importir atau penyalur yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60 cm dan ukuran panjang paling kecil 120cm; dan untuk pengusaha TPE yang mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda stiker yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea Cukai pada bagian depan bangunan sehingga dapat dibaca dan tampak jelas.
o Dilarang menggunakan tempat penimbunan MMEA yang berhubungan langsung dengan
bangunan,
halaman, atau tempat –tempat lain yang bukan
bagian tempat usaha penyalur yang dimintakan izin;
o
Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada
dikawasan industry,
dikawasan perdagangan dan hotel atau tempat
hiburan;
o
Memiliki jarak lebih dari 100 meter dengan tempat ibadah umum, sekolah atau
rumah sakit, kecuali tempat
ibadah umum yang disediakan oleh pengusaha
hotel, restoran atau tempat hiburan;
o
Memiliki persil, bangunan ruang, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian
dari TPE; dan
o
Memiliki bangunan, ruangan dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA.
• Untuk pabrik:
o
Tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain
yang bukan bagian
pabrik yang dimintakan izin;
o
Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;
o
Memiliki luas bangunan paling sedikit 300 meter persegi;
o
Memiliki persil, bangunan ruang, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian
pabrik;
o
Memiliki bangunan, ruangan, dan tempat dipakai untuk membuat etil alcohol;
o
Memiliki bangunan, ruangan, tempat dan tangki atau wadah lainnya untuk menimbun
MMEA yang selesai
dibuat;
o
Memiliki bangunan, ruangan, tempat dan tangki atau wadah lainnya untuk menimbun
MMEA yang Cukainya
sudah dibayar atau dilunasi;
o
Memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan dan tangki atau wadah lainnya
untuk menyimpan bahan
baku atau bahan penolong:
o
Memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan dan tangki atau wadah lainnya
yang digunakan untuk
produksi dan penimbunan bahan baku atau
bahan penolong;
o
Memiliki ruangan yang memadai bagi pejabat bea cukai dalam melakukan pekerjaan
atau pengawasan; dan
o
Memiliki pagar/dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian minimal 2 meter
yang merupakan batas
pemisah yg jelas, kecuali sisi bagian depan
disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat.Setelah NPPBKC keluar, apa yang dilakukan?
Pengusaha pabrik, importir atau penyalur yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60 cm dan ukuran panjang paling kecil 120cm; dan untuk pengusaha TPE yang mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda stiker yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea Cukai pada bagian depan bangunan sehingga dapat dibaca dan tampak jelas.
Berapa
Lama berlakunya NPPBKC pabrik, importir, penyalur atau pengusaha TPE MMEA?
• Berlaku selama pengusaha pabrik atau importir MMEA masih menjalankan
usahanya.
• Berlaku selama 5 tahun untuk penyalur dan pengusaha TPE dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
• Berlaku selama 5 tahun untuk penyalur dan pengusaha TPE dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Bagan Alur Proses NPPBKC
No comments:
Post a Comment