Thursday, May 17, 2018

Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan


Wajib  Lapor  Ketenagakerjaan 

website : htpps://wajiblapor.kemnaker.go.id

-Kewajiban setiap pengusaha / pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan , menghentikan , menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan kepada Menteri / Instansi terkait (depnaker) dengan menginformasikan data data Tenaga Kerja dan kegiatan usahanya secara benar ;

-Merupakan dokumen yang perlu dibuat sebagai kelengkapan penerbitan dokumen untuk menggunakan TKA (Tenaga Kerja Asing) seperti RPTK dan dokumen lainnya ;

-Faslitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan online dapat di akses di http://wajiblapor.kemnaker.go.id dan langsung cetak ;

-Dasar Hukum (UU No.7 tahun 1981) dan tata cara pelaporan Ketenagakerjaan termaktub dalam permenaker No.14/2006 ;

-Dokumen yang perlu disiapkan sebagai bahan isian dalam aplikasi untuk memproses Wajib Lapor minimal sebagai berikut :
  • KTP Karyawan (minimal 10 org bila menggunakan 1 org TKA) ;
  • No.BPJS Ketenagakerjaan / NIB (bila perusahaan baru berdiri) ;
  • KTP dan KK Pendaftar beserta foto profilnya diutamakan atau tepatnya diwajibkan pengurus perseroan (Komisaris or Direktur) dan No HP , email Pribadi, NPWP Pribadinya.
  • Identitas Perusahaan (NIB, NPWP Perusahaan, dll.......) 
for further information contact : timmy3105@gmail.com or 081315890881

-Berikut Panduan Singkatnya :












No comments:

Post a Comment