Thursday, June 7, 2018

PKKPR - Persetujuan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang


htpps://oss.go.id  

Dokumen ini bagian lampiran dalam sistim OSS RBA yang diwajibkan dan akan terbit otomatis jika sudah tersedia dalam RDTR Wilayah, hal hal yang perlu diketahui tentang KKPR ;
  • Sebelumnya disebut Izin Lokasi ;
  • Merupakan salah satu Izin yang diberikan kepada Perusahaan untuk memperoleh Tanah yg diperlukan perusahaan tersebut untuk menjalankan kegiatan usahanya (permen Agraria No.2, Thn.1999),
  • Pemegang PKKPR di izinkan untuk membebaskan Tanah dalam areal Izin KKPR dari hak dan kepentingan pihak lain,
  • Sesudah Tanah yang bersangkutan dibebaskan dari Hak dan Kepentingan lain, maka kepada pemegang PKKPR dapat diberikan Hak atas Tanah, yaitu hak yg memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menggunakan Tanah tersebut sesuai dengan keperluan penanaman Modalnya,
  • sekali lagi KKPR Wajib sebagai syarat dasar ;
  • Untuk UMK diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan Mandiri ;
  • KKPR adalah kesesuaian antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana Tata Ruang (RTR)
  • Dasar Hukum : 
    1. PP No.5 Tahun 2021, 
    2. PP No.21 Tahun 2021, 
    3. Permen ATR BPN No.13 Tahun 2021 dan 
    4. Peraturan K BKPM No.4 Tahun 2021 ;
  • Sebagai Single Reference acuan untuk : Pemanfaatan Ruang, Perolehan Tanah, Pemindahan Hak atas Tanah dan Penerbitan Hak Atas Tanah.
  • RDTR yang telah terintegrai dengan sistim OSS, tidak diwajibkan membayar PNPB, belaku 3 tahun;
  • PKKPR dengan penilaian : 
    1. Hasil Kajian, 
    2. Dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, 
    3. Proses paling lama 2o hari, berlaku 3 tahun ;
  • Kewenangan : 
    1. Menteri : Objek Vital Nasional, Bersifat Strategis Nasional, bersifat provinsi, 
    2. Gurbenur : Lintas Kabupaten/Kota , lokasi di daerah DKI, 
    3. Walikota/Bupati : lokasinya berada di 1 wilayah Kab/Kota ;
  • Pembubaran PKKPR jika : 
    1. Tidak memberikan data yang benar, 
    2. Terjadi sengketa Hukum, 
    3. Menimbulkan Dampak Negatif
  • Berkas yang diperlukan untuk penyelesaian KKPR dengan penilaian / Komitmen Ijin Lokasi (utk wilayah tertentu kelengkapan mungkin berbeda) tergantung kebijakan pemda setempat , dibawah ini kelengkapan khusus untuk wilayah DKI Jakarta :
    1. Formulir ;
    2. KTP Pemohon ;
    3. NPWP Pemohon ;
    4. Surat Kuasa dan KTP yang dikuasakan (jika dikuasakan) ;
    5. PBB Tahun berjalan ;
    6. Bukti Pembayaran PBB Tahun Berjalan ;
    7. Akta Pendirian Perusahaan ;
    8. Bukti Kepemilikan Tanah (Surat Tanah) ;
    9. Ikhtisar Tanah (jika surat Tanah > 3 surat Tanah) ;
    10. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa (materai) ;
    11. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen (materai) ;
    12. Rekomendasi Bank (asli) ;
    13. Akta Pernyataan Kesanggupan memenuhi ketentuan dalam butir-butirIPPL yang dibuat secara Notarial Akta (asli) ;
    14. Proposal IPPL (Site Plan beserta intensitas , foto google maps, Gambar Design , Gambar perspektif) ;
    15. Soft Copy semua berkas dalam CD  ;
    16. Proposal Teknis (DKI Jakarta) :(peta dan layout, referensi bank)
    17. Ikhtisar Tanah digambarkan dalam peta jika jumlah surat tanah lebih dari 3 (DKI Jakarta) ;
Jadi perlu diingatkan bahwa Ijin ini dibawah wewenang kementerian Agraria & Tata  Ruang/ BPN , jadi utk perusahaan yang sudah berada dalam zona perkantoran, zona Industri, zonasi sudah jelas terpetakan dan sudah memilki ijin lokasi sebelumnya atas tanah tersebut maka PPKPR akan terbit otomatis. 

Di DKI Jakarta disamping PKKPR yg terbit dalam lampiran OSS RBA dokumen lainnya perlu diproses  adalah IPPL (Izin Prinsip Pembebasan Lahan) jika ada pelepasan Tanah pada umumnya ijin ini untuk mendapatkan pengakuan atas lahan oleh negara (yang dikeluarkan oleh pemda setempat) yang diberikan sesuai dengan perda yang berlaku di Jakarta tentu perda No.1 Thn.2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 dan perda lainnya yang berkaitan dengan peruntukkannya menurut Rencana Kota, IPPL harus ditindaklanjuti dengan permohonan IPPR (Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bila selama 6 Bulan belum ditindak lanjuti maka ijin lokasi batal demi hukum ,

Kalo untuk dareah lainnya harus dipenuhi Komitmennya dengan di tindak lanjuti ke BPN dan lalu ke Pemda setempat

Contoh KKPR

Contoh IPPL 


Contoh setelah IPPL menjadi Ijin Lokasi 


Contoh Ijin Lokasi dari OSS 




No comments:

Post a Comment