Tuesday, June 5, 2018

KITE


KITE (KEMUDAHAN IMPORT UNTUK TUJUAN EKSPORT)

Entitas dari kepabenan yang meliputi :
  1. Pengurusan Pendaftaran Pabeanan ;
  2. Instalasi Modul pabean ;
  3. Pengenalan dan penggunaan aplikasi ekspor dan impor ;
  4. Sistem & Prosedur kepabeanan di bidang ekspor dan impor ;
  5. Pengetahuan pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan dan INSW
yang adalah fasilitas untuk Badan Usaha Industri Manufaktur yang berorientasi Ekspor (hanya bahan baku yang mendapat fasilitas) yang sudah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan) fasilitas ini ada 3 :

1). Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor Tidak dipungut ;*)
2). Fasilitas Pengembalian Bea Masuk ;*)
3). Fasilitas Pembebsan dan Pengembalian .

Pilihannya sebagai berikut :

1).KITE Pembebasan : KITE yang fungsinya membebaskan seluruh Bea masuk ,PPN atau PPnBMnya pada saat impor
2).KITE Pengembalian : KITE yang fungsinya mewajibkan importir membayar Bea Masuk PPN atau PPnBMnya tapi dapat diambil lagi pada saat sudah ekspor 100%

Untuk itu juga perusahaan harus meRegistrasi INATRADE untuk memiliki Hak Akses (user dan id) yang merupakan pelayanan perijinan ekspor dan / atau impor pada kementerian perdagangan secara elektronik yang dilakukanan secara on-line melalui internet. yang digunakan untuk membuat (PI) Persetujuan Import yg jg harus dilampirkan dengan laporan Survey , dan untuk Garment perusahaan sudah terdaftar sebagai Importir TPT (Tekstil dan Produk Tekstil)

Karna KITE merupakan Modul Elektronik yang merupakan Koneksitas melalui media elektronik antar Beacukai dengan perangkat elektronik Perusahaan maka diperlukan SDM (dalam bidang IT) yang mumpuni (yg sebelumnya akan mengikuti bimbingan pelatihan oleh beacukai untuk menggunakan program dan aplikasi khusus untuk KITE) yg nantianya diharapkan untuk dapat memahami dalam implementasi penggunaan  Modul / Program khusus KITE ini dengan baik .

Untuk mendapatkan NIPER untuk KITE Perusahaan mengajukan permohonan kepada kepala Kanwil / KPU setempat dimana Perusahaan berdiri, Fasilitas ini hanya untuk impor bahan baku produksi untuk diekspor kembali . dan perusahaan hanya boleh memiliki 1 Jenis KITE aja , pengajuan bisa juga ke KPU BC di Bandara International dan Pelabuhan International, lama proses -+ 3 s/d 30 hr kerja, contoh surat ada di permenkeu, dan untuk perusahaan yang sudah KB tidak dapat mengajukan KITE untuk mendapatkan NIPER,

Permohonan dapat disampaikan secara Elektronik melalui portal INSW dalam rangka OSS, bisa juga secara manual dengan cara ini maka akan dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi yang dilakukan paling lama 3 hari kerja setelah surat pernyataan kesiapan pemeriksaan dan disamping itu juga harus melakukan pemaparan/presentasi mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang diwakilkan oleh anggota direksi perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu maka permohonan di tolak.

Kelangkapan Dokumen untuk mendapatkan NIPER :
  1. Legalitas Perusahaan ( Akta+SK, NIB , NPWP/PKP, Domisili,...)
  2. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) (sama dengan NIB)
  3. Laporan Keuang Terakhir (Neraca dan Rugi Laba)
  4. Struktur Organisasi (included the name)
  5. Rekening Koran
  6. IT Inventory online
  7. Denah / Peta Lokasi
  8. Alur Proses Produksi
  9. Planing Ekspor & Impor dalam 1 tahun 
  10. Company Profile
  11. CCTV Online 
  12. SPT Tahunan
  13. Audit LK (jika ada)
NB : sekali lagi diingatkan Intinya untuk memiliki Ijin ini harus disiapkan dahulu SDM yang memiliki kemampuan IT karena transaksi terkoneksi dengan bea cukai yang membutuhkan orang dengan kemampuan IT yang mumpuni .

Literatur :
- PMK 29.04.2018 / Bab IV
- Pajak.go.id

Aplikasi / Web :
- inatrade.kemendag.go.id
- https://www.insw.go.id 
- https://beacukai.go.id


CONTOH KITE (Kemudaha Impor utk Tujuan Eksport)




No comments:

Post a Comment