Sunday, April 28, 2019

Merek



Adalah Nama, simbol, Disain atau Gabungan diantaranya, dipakai sebagai Identitas Perusahan, Organisasi atau perorangan, dan juga sebagai Pembeda (ada merek produk (barang dan jasa) dan ada merek perusaahan maupun perorangan), Merek juga sebagai alat promosi disamping juga menunjukkan jaminan mutu suatu barang dan jasa.
Kelengkapan dasar pendaftaran permohonnan merek :
  1. Formulir 2 rangkap menggunakan kertas A4 (masing masing formulir ditempelkan etiket merek atau logo dan nama merek yang ingin didaftarkan)
  2. Surat Pernyataan 1 rangkap (nama dan alamat di isi sesuai dengan nama dan alamat di formulir) ;
  3. Fotocopy KTP pemohon / direktur ;
  4. Fotocopy akta pendirian atau perubahan terakhir perusahaan NPWP, NIB (jika mendaftarkan atas nama perusahaan)
  5. Etiket merek / logo dan nama mereknya dilampirkan sebanyak 10 buah dengan ukuran antara maksimal 8 x 8 cm atau minimal 4 x 4 cm ;
  6. Bayar PNPB. (biaya pendaftaran ditentukan per kelas barang dan/atau jasa).
Jadi kenapa Merek harus didaftar ? karena Merek adalah Aset, Merek adalah alat bukti dan juga untuk mendapatkan Perlindungan Hukum untuk melindungan dari Pembajakan dan atau penggunaan merek yang sama.

contoh kasus : Merek IKEA dinyatakan kalah oleh M.A dalam sengketa penggunaan Hak Nama Dagang (trademark) di Indonesia oleh perusahaan pengerajin rotan di Surabaya yang sudah mendaftarkan Merek tersebut terlebih dahulu.

contoh paling baru lagi ialah produk sikat gigi antara buatan unilever dengan buatan orang tua dengan tuntutan sebanayak 33 milyar baik kerugian material maupun imaterialnya .

Dalam satu permohonan pendaftaran merek, dapat mendaftar lebih dari 1 (satu) kelas merek, kelas merek itu sendiri adalah pengelompokan atas suatu bidang usaha yang ditentukan dari sistim klasifikasi merek yang diatur oleh Nice Classification sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Psl 14 ayat (4), kelas Merek terbagi atas kelas Barang dan Kelas Jasa,

Penting ya untuk pemilihan kelas itu sendiri harap diperhatikan dan dipelajari Bidang Usaha/Bisnis, Model dari bisnis itu sendiri untuk menghindari penolak DJKI , 

Literasi : UUCK No.11 /2020 Bab VI 

Untuk memulai silakan masuk ke dgip.go.id , ke permohonan dan pilih Merek :

Sebelum login silahkan daftar dahulu :

Isi isian pendaftaran sebagai berikut (silakan diisi) :


Untuk Syarat , Prosedur dll secara lengkap dan detil cek aja di segmen Merek di lama djki.go.id :


No comments:

Post a Comment