Monday, January 20, 2020

BPJS TK & KESEHATAN



Dasar Hukum 

UU BPJS Pasal 14 , yang tulisannya :

"Setiap orang termasuk , orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, "WAJIB" menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ke tenaga kerjaan) ";

di Pasal 15 Ayat 1 , tertulis :

" Pemberi kerja secara bertahap "WAJIB" mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti'". 

Sekilas aja tentang info Manfaat dan Iurannya BPJS Ketenagakerjaan Sbg :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja 
   Manfaat :
  • Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi,pulang, ditempat kerja serta perjalanan dinas
  • Perwatan tanpa batas biaya
  • Santunan upah selama tidak bekerja 12 bulan pertama 100% dan selanjutnya 50%
  • Masih banyak lagi,,,,.....   
   Iuran :
  • Pekerja Penerima Upah 0.24%-1,74%
  • Pekerja Bukan penerima upah 1
2.  Jaminan Hari Tua 
   Manfaat
  •    Tabungan untuk persiapan memasuki hari tua berupa akumulasiiuran ditambah dengan hasil pengembangan 
   Iuran 
  • Pekerja Penerima Upah : 2% Pekerja, 3,7% Perusahaan
  • Pekerja bukan penerima upaha : 2%   
3. Jaminan Pensiuan 
   Manfaat :
  • Manfaat pensiun hari tua
  • Manfaat pensiun janda/duda
  • Manfaat pensiun cacat
  • Manfaat pensiun anak
  • Manfaat pensiun orang tua
   Iuran :
  • 1% Pekerja, 2% Perusahaan (pekerja penerima upah)   
4. Jaminan Kematian 
   Manfaat :
  • Santunan kematian
  • Santunan berkala 24 bulan
  • Biaya pemakaman
  • Total manfaat Rp.42 juta
  • Bantuan beasiswa untuk 2 orang maksimal Rp.174 juta   
   Iuran :
  • Pekerja penerima upah : 0,3%
  • Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp.6.800   

  Kelengkapan Data Untuk BPJS Ketenaga Kerjaan  :

- Akta + SK
- NPWP
- OSS (NIB & IU)
- Identitas Pengurus
- Identitas Karyawan (NIK, Jabatan, Pendidikan , Status)

Sekilas aja tentang info Manfaat dan Iurannya BPJS Kesehatan Sbg :


Manfaat ;
  • Penyakit yang di derita di tanggung BPJS
  • Sistem gotong royong dan Menanggung tanpa melihat kondisi sebelumnya  
  • Premi murah
  • Memberikan jaminan seumur hidup
  • Pembayaran yang mudah
Iuran :
  •  Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan iuran dibayari oleh Pemerintah
  • Iuran bagi Peserta  Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulannya
  • Iuran untuk keluarga tambahan PPU dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua sebesar 1% dari gaji atau upah perorang perbulan. Dibayar oleh PPU
  • Sebesar Rp. 42.000 perorang perbulan di kelas III
  • Sebesar Rp. 100.000 perorang perbulan di kelas II
  • Sebesar Rp. 150.000 perorang perbulan di kelas I

Kelengkapan Data Untuk BPJS Kesehatan :

 - Identitas Peserta (NIK & HP )

Info Tambahan :
  • Menurut PP.86/2013, psl 3 ayat 6 (PSBPK) : Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, wajib :
  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya ,
  2. Memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
  • Di PP 84/2013, Psl 2 ayat 3 (Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja) : jika pekerja 10 org atau lebih atau dengan upah > Rp.1 juta / sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial,
  • Sangsi Administrai :
  1. Teguran Tertulis,
  2. Denda,
  3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh Pempus dan Pemda atas permintaan BPJS (dan ini sudah terbukti, bukan nakutin nakutin doang ya).
Literasi : UU BPJS No.24 (2011), PP 84/2013, UUCK Bab VI (VIII)

NB : KAMI SIAP BANTU REGISTRASI .

No comments:

Post a Comment