Thursday, December 1, 2016

IZIN LINGKUNGAN


web : https:oss.go.id 

Dokumen ini telah terintegrasi dengan sistem OSS dan menjadi bagian lampiran yang tersedia di dalam sistim sebagai kewajiban perusahaan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan disekitar tempat usaha, dan wajib untuk perusahaan meregristrasikan dokumen ini ke pemda (PTSP) setempat atau instansi terkait jika tergolong dalam KBLI yang beresiko Menengah Tinggi dan Tinggi yang perlu penilaian lebih, lampiran yang akan terbit PKPLH (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup)  dan akan terbit otomatis jika KBLI dengan resiko Rendah dan Menegah Rendah (SPPL), sesuai Ijin Lingkungan yang dipilih, sebagai kewajiban Komitmen dalam sistem OSS dan saat pemenuhan telah dipenuhi ini membuat status ijin usaha perusahaan dalam sistim OSS anda menjadi "efektif " dan sudah aman dalam beroperasi komersil.

Dasar Hukum :-UU  Nomor 6 Cipta Kerja tahun 2023 Psl.21, PP RI , No.27 Tahun 2012 Tentang Ijin Lingkungan 

-Izin Lingkungan adalah Izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan yang bisa wajib AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL buat salah satu sesuai syarat dan ketentutan, berdasarkan "Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan" dalam rangka perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha, 

-Izin Lingkungan wajib pula dibuat jika (UKL/UPL) yang dibuat diatas Tahun 2012 berdasarkan Permen LH No.27 Tahun 2012. , untuk Izin Lingkungan yang dipilih melalui UKL/UPL dapat dilihat di artikel sederhana di daftar dokumen untuk penjelasan singkatnya.

-Izin Lingkungan yang dipilih melalui (SPPL) dapat dilihat diartikel sederhana tentang SPPL didaftar dokumen cekidot;

-Izin Lingkungan paling sedikit memuat Pernyataan dari kewajiban yang akan dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau Pernyataan dan Kewajiban yg di tetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam Rekomendasi UKL/UPL

-Izin Lingkungan Bukanlah izin tunggal untuk bisa langsung menjalankan usaha namun harus dilengkapi dengan izin izin lainnya.

- Kelengkapan Dokumen untuk Penyelesaian Komitmen Ijin Lingkungan :
  1. NPWP dan PKP Perusahaan
  2. Identitas Diri Pimpinan (NIK, Passport (kalo WNA), NWPW Pribadi)
  3. Akta Perusahaan plus SK Kemenhukhamnya
  4. NIB dan Lampiran Lampirannya 
  5. Domisili
  6. IMB
- Tambahan Kelengkapan Dokumen untuk Perusahaan tertentu :
  1. Sertifikat Bidang Analisa (untuk limbah)
  2. Asuransi Polution legal liability Policy (untuk limbah)
Ijn Lingkungan dari OSS


Ijin Lingkungan dari PTSP



No comments:

Post a Comment