Menindak Lanjuti Usaha Restoran , Untuk skala di atas 50 kursi Restoran diwajibkan memiliki tenaga ahli yang memiliki Sertfikat Laik Sehat,
Untuk kelengkapan penerbitan ijin di bidang restoran (tidak semua wilayah berlaku) dalam sistim OSS RBA yang merupakan Surat Tanda Bukti yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab / Kota / PTSP , kepada Rumah Makan / Restoran yang telah memenuhi persyaratan kesehatan yang berkaitan dengan :
- Lokasi dan Bangunan;
- Fasilitas;
- Dapur dan Gudang Penyimpanan;
- Pengelolaan Bahan Makanan dan Makanan Jadi;
- Peralatan, dan;
- Pengawasan.
Untuk mendapakan SLS (Sertifikat Laik Sehat) , diperlukan persyaratan sebagai berikut (utk wilayah DKI Jakarta khususnya) :
- Persyaratan Dasar :
- Surat Permohonan
- Identitas Pemohon (KTP, KK dan NPWP Pribadi)
- Persyaratan Umum :
- IMB
- Ijin Tetangga
- Sertifikat Pelatihan atau kursus hygiene sanitasi
- Hasil Pemeriksaan Lab (makanan , minuman dan alat alat makanan)
- Peta Lokasi dan Gambar Denah
- Jika Bintang Lima :
- Surat Penunjukan Tenega Kerja Bidang Kesehatan Lingkungan (S1 / D4)
- Surat Penunjukkan pegawai bersetatus kerja tetap
Sekali lagi diinfokan bahwa Sertifikat ini sebagai syarat diterbitkannya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) Bidang Restoran di wilayah DKI Jakarta sebagai kelengkapan komitmen dalam sistem OSS
Contoh SLS Jakarta
No comments:
Post a Comment