Wednesday, December 9, 2020

P a j a k


Memang bukan bagian dari perijinan Usaha, tetapi memiliki kaitan yang sangat besar dalam kegiatan usaha sebab instansi perpajakan dan lembaga OSS (Kementerian Investasi) saat ini sudah terintegrasi dengan baik karena pada prinsipnya setiap kegiatan usaha yang telah terdaftar wajib memiliki NPWP dan sejak saat itu pula jika timbul kewajiban perpajakan perusahaan maka kewajiban itulah yg harus dipenuhi selaku wajib pajak yang baik dan jika belum maka apapun proses yang sedang berjalan dalam sistim OSS akan tidak dapat dilanjutkan sampai kewajiban tersebut diselesaikan, contohnya begini misalnya aja ada perubahan data perusahaan dan perusahaan ingin mengupgrade atau memasukan data yang baru tersebut dalam sistim OSS, tetapi saat itu perusahaan belum lapor SPT Pajak atau masih memiliki tunggakan pajak, maka perusahaan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perubahan dalam sistim OSS sampai Perusahaan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Untuk Registrasi NPWP dan PKP ada dalam artikel tersendiri dalam blog ini .

Jadi disini hanya sedikit diulas tentang Pajak, intinya tertiblah dalam kewajiban pajak dan rapilah dalam pelaporan SPT agar tidak terkendala dalam proses perijinan usaha perusahaan, begitu juga untuk para pengurus perseroan (dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Pemegang Saham) untuk Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadinya juga harus efektif/valid dalam KSWP jadi juga harus tertib dalam pelaporan SPT dan kewajiban pajaknya.

- Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban melakukan pemotongan/pemungutan (poput) atas penghasilan yang diberikannya kepada Pihak penerima, terdapat 6 jenis pemotongan /pemungutan, sbg berikut :

  1. PPh psl 4 ayat 2
  2. PPh psl 15
  3. PPh psl 21/26
  4. PPh psl 22
  5. PPh psl 23/26
  6. PPh psl 26
Fokus di no 3 aja ya, Wajib Pajak Badan wajib lapor menggunakan form SPT masa PPh psl 21/26 rutin perbulan sejak perusahaan terdaftar, Wajib Pajak Badan sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh psl 21 atas penghasilan yang diberikannya kepada orang pribadi, antara lain kepada :
  1. Pegawai tetap atau tidak tetap ,
  2. Bukan pegawai atau tenaga ahli ,
  3. Peserta Kegiatan ,
  4. Penerima uang pensiun.
Perhitungan PPh Psl 21 Pegawai Tetap
Penghasilan Bruto Sebulan - Pengurangan Bruto Sebulan = Penghasilan Netto satu bulan (disetahunkan) - PTKP = PKP x Tarif Progresif  = PPh terutang (disetahunkan) = PPh terutang sebulan

Sangat penting bagi WP Badan baru untuk mengetahui hal hal dasar terkait ketentuan formal di awal masa terdaftar guna menghindari sangsi berupa denda dan bunga, Apabila terdapat pertanyaan akan hal hal yang belum jelas perusahaan selalu dapat berkonsultasi secara gratis dengan Account Representative (AR) anda di kantor pelayanan pajak tempat anda terdaftar.

Literasi : UU No.7 /1983 (pph), UU No.11 / 1994 (ppn), UUCK Bab VI dan PMK 


No comments:

Post a Comment