Tuesday, December 29, 2020

KPPA, KP3A, BUJKA

K P P A

-KPPA : didirikan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing , tujuan utamanya sebagai pengawas , penghubung, kordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan perusahaan afiliasinya , serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia.

-KPPA : tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan perikatan / transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersil dengan perusahaan atau perorangan dalam negeri.



K P 3 A

-KP3A : adalah KPPA khusus bidang perdagangan dapat berbentuk agen penjualan (selling agent) dan/atau agen pabrik dan atau agen pembelian (not komersial).

-KP3A : tidak boleh langsung berhubungan dengan pengecer dalam memasarkan produk.

-KP3A : jika sudah memiliki SIUP3A dalam melaksanakan usaha perdagangan harus .

  1. Menunjuk Perusahaan Perdagangan Nasional sebagai agen , agen tunggal, distributor atau distributor tunggal,
  2. Dalam perjanjian yang dilegalisir Notaris,
  3. Harus mendapat persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang dilakukan di luar negeri 


B U J K A

-BUJKA : adalah KPPA khusus dalam bidang kontruksi, untuk penjelasan singkatnya ada di segmen SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi) silahkan dilihat.

Untuk pembayaran biaya ijin perwakilan (bila dikenakan PNBP atau SKRD), bukti pembuatan tagihan akan diterbitkan dan lalu perusahaaan menyampaikan bukti pembayaran kepada ketua tim teknis yang telah ditentukan cara pembayarannya baik online maupun manual, dan lembaga OSS akan menerbitkan izin perwakilan berlaku efektip melalui sistim OSS berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitment dari tim teknis.



Syarat dan Ketentuan Dasarnya;

Dari negara asal :
  1. Rekaman Anggaran Dasar ( Article of Assosiation) , contoh terlampir
  2. Surat Penunjukkan (letter of appointment), contoh terlampir
  3. Surat Permohonan (letter of intent) , contoh terlampir
  4. Surat Pernyataan (letter of Statement), contoh terlampir
  5. Surat Keterangan (Letter of Reference), contoh terlampir 
  6. Bukti diri kepala kantor perwakilan (pasport, pas poto 4x6, 
(semuanya diketahui/dilegalisir Notaris setempat, KBRI/atase dan atau perdagangan setempat) 



Contoh No.1 



Contoh No.2, 3 dan 4 (sama beda di judul aja)


Contoh No.5 


Dari domisili kantor beroperasi :
  1. Surat Sewa
  2. No Telp
  3. Alamat Email Perusahaan 

Literasi : PP No.24 2018, Peraturan BKPM RI No.6 , /2018
Web : oss.go id 

No comments:

Post a Comment