-KPPA : didirikan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing , tujuan utamanya sebagai pengawas , penghubung, kordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan perusahaan afiliasinya , serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia.
-KPPA : tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan perikatan / transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersil dengan perusahaan atau perorangan dalam negeri.
-KP3A : adalah KPPA khusus bidang perdagangan dapat berbentuk agen penjualan (selling agent) dan/atau agen pabrik dan atau agen pembelian (not komersial).
-KP3A : tidak boleh langsung berhubungan dengan pengecer dalam memasarkan produk.
-KP3A : jika sudah memiliki SIUP3A dalam melaksanakan usaha perdagangan harus .
- Menunjuk Perusahaan Perdagangan Nasional sebagai agen , agen tunggal, distributor atau distributor tunggal,
- Dalam perjanjian yang dilegalisir Notaris,
- Harus mendapat persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang dilakukan di luar negeri
- Rekaman Anggaran Dasar ( Article of Assosiation) , contoh terlampir
- Surat Penunjukkan (letter of appointment), contoh terlampir
- Surat Permohonan (letter of intent) , contoh terlampir
- Surat Pernyataan (letter of Statement), contoh terlampir
- Surat Keterangan (Letter of Reference), contoh terlampir
- Bukti diri kepala kantor perwakilan (pasport, pas poto 4x6,
- Surat Sewa
- No Telp
- Alamat Email Perusahaan
No comments:
Post a Comment