Ø
Untuk memperkerjakan TKA, Dokumen Pertama yang harus dibuat adalah RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) , gambaran Prosesnya sebagai berikut pemohon mengajukan permohonan pengesahan RPTKA diatas 6 bulan secara Daring melalui tka.online.kemnaker, untuk verifikasi data dan penilaian kelayakan melalui tatap muka lalu akan diterbitkan hasil penilaiaan kelayakannya selanjutnya mengisi dan menggunggah data calon TKA dan kembali dilakukan Verifikasi Data kembali untuk calon TKA kemudian terbit perintah bayar DPTKA (Dana Pengembangan Tenaga Kerja Asing) jika sudah dibayar maka terbit pengesahan RPTKA dan data akan dikirimkan ke calon TKA dan ke Ditjend Imigrasi dan pengesahan RPTKA ke pemberi kerja TKA, dan TKA diperkenankan Datang dan menjadi Kepersertaan Aktip di BPJS.
Sarat nya melampirkan :
- Alasan penggunaan TKA
- form isian
- NIB RBA
- Akta dan SK Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Penunjukan TKI pendamping
- Surat Pernyataan pendidikan dan pelatihan
- Rekom Jabaran (jika diperlukan)
- WL (wajib lapor)
Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing, Dokumen wajib dimiliki oleh TKA untuk bekerja di wilayah NKRI , singkatnya yang perlu diketahui untuk pengguna tenaga asing bahwa jabatann untuk bidang jasa, perdagangan dan konsultan , selain jabatan Direktur dan manajerial diberikan 12 tahun selain itu diberikan hanya 6 bulan, dan jika nanti sudah bekerja terjadi perobahan misalnya perubahan jabatan hanya bisa naik tidak bisa turun misalnya dari manajer ke dewan direksi atau dewan komisaris, bukan sebaliknya , dan untuk rangkap jabatan hanya orang yang tertera dalam Akta perusahaan saja, untuk kelengkapan dokumen sebagai berikut :
- Bukti pembayaran DKPTKA
- Pengesahan RPTKA
- Passport
- Pas poto 4 x 6
- Surat Penunjukkan TKI Pendamping
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan
- Memiliki sertifikat kompotensi atau memilik pengalaman kerja 5 tahun
- Draft perjanjian kerja
- Polis asuransi berbadan hukum RI
- Rekom apabila diperlukan
- M.R.E.P : Multiple Re Entry Permit
- S.K.T.T : Surat Keterangan Tempat Tinggal
- S.T.M : Surat Tanda Melapor
- Lakeb : Laporan Keberadaan
Ø
No comments:
Post a Comment