Tuesday, February 9, 2021

TKA - RPTKA


Rancangan Pengguanaan Tenaga Kerja Asing dokumen wajib yang perlu dimiliki sebelum mendatangkan TKA sebagai tenaga ahli dalam perusahaan, RPTKA diberikan kepada perusahaan yang sudah berbadan hukum dengan investasi yang dipersyaratkan sebagai perusahaan besar (>10 milyar) untuk investasi yang menengah juga diperbolehkan dengan jumlah dan waktu TKA yang lebih kecil, proses umumnya 3 hari berdasarkan permen 16 tahun 2015, dengan sarat dokumen lengkap dan benar , sarat nya melampirkan :

  • Alasan penggunaan TKA
  • form isian
  • NIB dan Ijin Usaha
  • Akta dan SKnya
  • NPWP Perusahaan
  • Penunjukan TKI pendamping
  • Surat Pernyataan pendidikan dan pelatihan 
  • Rekom Jabaran (jika diperlukan)
  • WL (wajib lapor)
Literasi : tka-online.kemnaker.go.id
Web : tka-online.kemnaker.go.id

No comments:

Post a Comment