Prosedur Import mesin bekas :
- Pembuatan mesin tidak lebih dari 10 tahun
- Legalitas Lengkap,
- Proses mulai dari Kemendag, Lembaga Survey (mis : Sucofindo), Bea Cukai
Utk penjelasan alurnya :
- Ke Instansi Perdagangan untuk memperoleh rekomendasi (sampai keluar SKEP)
- Permohonan survey barang ke lembaga surfey barang seperti Sucofindo, sampai muncul surat inspek dan lakukan pembayaran lalu mesin akan diperiksa di negara asal lalu lembaga Survey tersebut mengeluarkan LS (Letter of Survey) ;
- Terkahir proses bea cukainya.
Di kemendag di perlukan :
- RKIB (Rencana Kebutuhan Import Barang) ;
- Surat Pernyataan Import dan Surat pernyataan keabsahan dokumen ;
- Rencana dan Alasan pemanfaatan Import,
- NIB, NPWP, SKT, PKP, Akta + SK
- Laporan Produksi 2 tahun tarakhir
- Surat keterangan dari negara asal (tahun pembuatan, foto mesin kiri, kanan, muka , elakang, label mesin,Negara asal pembuatan mesin.
Pertanyaan : apakah Mesin bisa masuk tapi izin KB/GB blum ada, pabriknya ada ? Jawabnya : tidak bisa kan waktu import harus ditunjukkan ke Bea cukai br bisa import (otomatis izin KB/GB harus sudah ada), catatan dulu ada masterlist bisa diberi ijin dan KBnya nyusul, jadi sekarang ....…(masih dicek)
Untuk proses GB/KB nya itu sendiri sesuai peraturan beacukai, dan diingatkan kembali disini untuk penerbitan SK GB/KB akan ada survey lapangan yang dilakukan setelah pra persentase dan semua dokumen telah di verifikasi (contoh misalnya lokasi di KBN Cakung Jakarta Utara), survey dilapangan dilakukan oleh petugas Bea Cukai merunda 2 org, Bea Cukai Hanggar KBN cakung 1 org, P2 KBN cakung 1 org, dan P2 pusat rawa mangun 1 org, Rp. ? (- + tentatif, nego).. jt, utk biaya pengurusan dibea cukai kanwil pada saat persentase diluar biaya survey tersebut, setelah survey tidak ada kendala dalam 2 hari SK GB/KB terbit ;
Yg penting dapat izin dulu buat import Mesin Bekasnya, IMB dari KBN jgn lupa minta dari kawasan, karna sering memperlambat utk proses permohonan impor mesin bekas
Info dikit utk keperluaan impornya itu sendiri :
IMPORT DOK : Invoice, Packing List, BL (Bill Of Lading), Foto Barang,
PDRI : BM:5%, PPH 2.5%, PPN 11 % (5-15%).
No comments:
Post a Comment