Gudang Berikat : Tempat / Kawasan yang memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk mendapatkan kemudahan antara lain : 1 Kemudahan Pelayanan Perijinan, 2 Kemudahan Kegiatan Operasional, 3.Kemudahan selain 1 dan 2, antaranya penangguhan Bea Masuk , pembebasan Cukai dan tidak dipungut PDRI (syarat dan ketentuan berlaku).
Fungsi Gudang Berikat selain mendapat kemudahan juga :
- Sebagai Pendukung Kegiatan Industri yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalamn kawasan;
- Sebagai Pusat Distribusi Khusus toko bebas bea, untuk menimbun dan mendistibusikan barang impor ke toko bebas ;
- Untuk Transit yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah Pabean.
- Menyelesaikan Legalitas dasar Perusahaan seperti : Akat + SK, OSS RBA, NPWP dan PKP;
- Membuat Kontrak Sewa dengan KBN sebagai bukti penguasaan Lahan dimintakan juga lampiran HGB, IMB, Denah Lokasi, Domisili Kawasan dan KRK
- Melengkapi Fisik Gudang Berikat : 1.Kantor BC, 2. IT Inventory, 3.CCTV minimal 6 titik
- Permohonan Survey Lokasi dan melengkapi surat surat isian
- Persiapan Persentasi (paparan bisnis) yang diwakilkan oleh pengurus perseroan di Kanwil Beacukai setempat;
- -+ 3 hari Izin GB terbit ... selesai
No comments:
Post a Comment