Wednesday, April 18, 2018

TDUP (Salon)


https://oss.go.id
https://ptsp.jakarta.go.id (Jakarta)

T.D.U.P Adalah Dokumen Resmi yang diberikan kepada pengusaha berbadan hukum (PT) dalam bidang Pariwisata salah satunya usaha Salon / Penataan Rambut, tujuannya untuk kepastian Hukum dan kenyamanan dalam menjalankan Usaha

Untuk mendapatkan Ijin ini , harus sudah memiliki Ijin Usaha Dasar perseroan seperti : Akta & Sk, NPWP & PKP, Domisili dan TDP ;

Untuk syarat Dokumen yang diperlukan :
  1. FC KTP Pimpinan
  2. FC Akta + SK
  3. FC NPWP
  4. FC Domisili 
  5. FC IMB & PBB + Resi (terakhir)
  6. FC IPSK (Ijin Penyelenggara Salon Kecantikan) : lampiran yg diperlukan :
          a. Daftar Ketenagakerjaan Salon Kecantikan
          b. Daftar Peralatan yang akan digunakan pada salon kecantikan
          c. Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Konsultan Salon Kecantikan
          d. Surat Pernyataan Bersedia menjadi Penanggung Jawab Salon Kecantikan
          e. Surat Pernyataan Keabsahan & Kebenaran Dokumen


TDUP (Salon/SPA) yg diterbitkan PTSP 




No comments:

Post a Comment