https://ptsp.jakarta.go.id (Jakarta)
T.D.U.P Adalah Dokumen Resmi yang diberikan kepada pengusaha berbadan hukum (PT) dalam bidang Pariwisata salah satunya usaha Salon / Penataan Rambut, tujuannya untuk kepastian Hukum dan kenyamanan dalam menjalankan Usaha.
Untuk mendapatkan Ijin ini , harus sudah memiliki Ijin Usaha Dasar perseroan seperti : Akta & Sk, NPWP & PKP, Domisili dan TDP ;
Untuk syarat Dokumen yang diperlukan :
- FC KTP Pimpinan
- FC Akta + SK
- FC NPWP
- FC Domisili
- FC IMB & PBB + Resi (terakhir)
- FC IPSK (Ijin Penyelenggara Salon Kecantikan) : lampiran yg diperlukan :
a. Daftar Ketenagakerjaan Salon Kecantikan
b. Daftar Peralatan yang akan digunakan pada salon kecantikan
c. Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Konsultan Salon Kecantikan
d. Surat Pernyataan Bersedia menjadi Penanggung Jawab Salon Kecantikan
No comments:
Post a Comment