Monday, November 23, 2020

IZIN LINGKUNGAN-UKL UPL


UKLUPL merupakan DLH (Dokumen Lingkungan Hidup) yang dikeluarkan BPLH (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Merupakan Persyaratan mengajukan permohonan Izin Lingkungan sebagai kewajiban perseroan dalam menjaga lingkungan Hidup, untuk mengetahui apakah perusahaan wajib UKLUPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan) silakan di baca permeneg LH RI tentang Amdal (No.05 Tahun 2012) bila dilampiran I dan II ternyata perusahaan anda masuk dalam dalam kriteria Amdal , ya silakan buat Amdalnya , jika tidak termasuk dalam lampiran I dan II silakan baca dulu permen UKLUPL jika juga tidak termasuk dalam kriteria UKLUPL mungkin perusahaan hanya membutuhkan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) aja tapi baca dulu aja permen tentang SPPL , tanpa memiliki dokumen Lingkungan ini status Ijin Usaha dalam sistim OSS, belum efektif  ;

Proses UKL UPL : Permohonan Pemeriksaan UKL/UPL & Izin Lingkungan (Pemrakarsa) > Pencatatan Administrasi & Permohonan Kajian teknis > Pemeriksaan UKL/UPL > Rekomendasi UKL/UPL > Pengumumam Permohonan Izin Lingkungan > Pengumumam > Penerbitan Izin Lingkungan > Pengumumumam Izin Lingkungan > Izin Lingkungan Diterima (kembali ke Pemrakarsa) .

Untuk Pemrakarsa dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain baik perorangan atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyususnan dokumen UKLUPL yang telah memiliki sertifikat kompetensi utk penyusunan UKLUPL , atau melalui aparatur sipil negara yang hanya dari instansi Lingkunga Hidup Pusat, Provinsi dan Kab/Kota bukan dari instansi lainnya.

Kebutuhan Data (sebelum mengajukan UKLUPL ) : OSS (NIB, Ijin Usaha, Ijin Lingkungan..) > Akta Pendirian + SK > Struktur Organisasi > Identitas Penanggung Jawab, > NPWP PT > Sertifikat Kepemilikan > Sewa (jika sewa) > IMB > Domisili (Kawasan dan Desa) > Kapasitas Produksi > Rencana Jumlah dan Jenis Alat yg digunakan > Rencana Bahan Baku dan Penunjang yg digunakan > Flowchart kegiatan > Jam Kerja Operasional >Sumber & Kapasitas penggunaan listrik > sumber air bersih> rencana jumlah kendaraan > jumlah karyawan > rencana jenis & jumlah APAR > Gambar site plant > Gambar Lay Out  > Lay Out Jalur evakuasi > limbah yang dihasilkan > Kerjasama pengelolaan limbah jika ada > kerjasama pengelolaan non B3 (jika ada) > titik kordinat 




No comments:

Post a Comment