Laporan Kegiatan Penanaman Modal memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi perusahaan yang dilaporkan secara berkala setiap 3 bulan selambat-lambatnya tanggal 10, fungsi LKPM untuk pemantauan dan pengendalian penanaman modal dan pelaku usaha wajib menyampaikan untuk masing masing bidang usaha di daftarkan.
Literasi : UU No.25 /2007 (psl 15 hurup C), Petunjuk teknis Per BKPM No.7 / 2018 / Web : lkpmonline.bkpm.go.id,
Berikut cara melaporkan via web oss.go.id,.. pertama kali pastinya login, lalu ikuti proses sebagai berikut :
1.
3.
Selanjutnya ikuti Arahan yang diminta lalu selalu di klik selanjutnya sampai selesai.
cetak Tanda Terima yang tersedia sebagai bukti telah dibuat laporan .
No comments:
Post a Comment