Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing , Dokumen wajib dimiliki oleh TKA untuk bekerja di wilayah NKRI , singkatnya yang perlu diketahui untuk pengguna tenaga asing bahwa jabatann untuk bidang jasa, perdagangan dan konsultan , selain jabatan Direktur dan manajerial diberikan 12 tahun selain itu diberikan hanya 6 bulan, dan jika nanti sudah bekerja terjadi perobahan misalnya perubahan jabatan hanya bisa naik tidak bisa turun misalnya dari manajer ke dewan direksi atau dewan komisaris, bukan sebaliknya , dan untuk rangkap jabatan hanya orang yang tertera dalam Akta perusahaan saja, untuk kelengkapan dokumen sebagai berikut :
- Bukti pembayaran DKPTKA
- Pengesahan RPTKA
- Passport
- Pas poto 4 x 6
- Surat Penunjukkan TKI Pendamping
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan
- Memiliki sertifikat kompotensi atau memilik pengalaman kerja 5 tahun
- Draft perjanjian kerja
- Polis asuransi berbadan hukum RI
- Rekom apabila diperlukan
Leterasi dan Web : tka.online.kemnaker.go.id
Contoh IMTA
No comments:
Post a Comment