Wednesday, February 10, 2021

TKA - IMTA


Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing , Dokumen wajib dimiliki oleh TKA untuk bekerja di wilayah NKRI , singkatnya yang perlu diketahui untuk pengguna tenaga asing bahwa jabatann untuk bidang jasa, perdagangan dan konsultan , selain jabatan Direktur dan manajerial diberikan 12 tahun selain itu diberikan hanya 6 bulan, dan jika nanti sudah bekerja terjadi perobahan misalnya perubahan jabatan hanya bisa naik tidak bisa turun misalnya dari manajer ke dewan direksi atau dewan komisaris, bukan sebaliknya , dan untuk rangkap jabatan hanya orang yang tertera dalam Akta perusahaan saja, untuk kelengkapan dokumen sebagai berikut :

  1. Bukti pembayaran DKPTKA
  2. Pengesahan RPTKA
  3. Passport
  4. Pas poto 4 x 6
  5. Surat Penunjukkan TKI Pendamping 
  6. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan
  7. Memiliki sertifikat kompotensi atau memilik pengalaman kerja 5 tahun
  8. Draft perjanjian kerja
  9. Polis asuransi berbadan hukum RI
  10. Rekom apabila diperlukan 
Leterasi dan Web : tka.online.kemnaker.go.id 

Contoh IMTA



No comments:

Post a Comment