Dasar Hukum UU No.40 Tahun 2007, terakhir tentu aja direvisi dalam UU CK No.11 Tahun 2020, dengan aturan pelaksanaannya dituangkan dalam PP No.8 Tahun 2021, namun fokus dalam PP ini ditujukan untuk Perusahaan dengan kriteria usaha kecil dan mikro, sesuai dengan misi perekonomian nasional untuk mengedepankan sektor UMKM sebagai urat nadi perekonomian, yang perlu diketahui dalam PP baru ini untuk kemudahan pendirian PT dalam PP ini dapat dibentuk oleh Perorangan (seorang diri) dengan mengajukan Surat Pernyataan saja yang dilaporkan ke kementerian, untuk pembahasan PP ini dibahas dalam artikel Perseroan Terbatas dalam blog ini, jadi disini fokus ke Aktanya aja, keterangan Akta Perusahaan diterangkan secara singkat sesingkat singkatnya nya sebagai berikut ;
- Akta Pendirian, Akta yang berisi Anggaran Dasar Perusahaan isinya pasal pasal yg menjelaskan Identitas, ciri ciri dan cara bagaimana perusahaan menjalankan usahanya, pada dasarnya pasal pasal ini baku kecuali pendiri perseroan ingin menambahkan pasal tertentu yg secara spesifik belum diatur dalam pasal pasal yang ada, dianggaran dasar ini, dalam pasal 4 disini ditentukan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yang sering dijadikan kriteria Perusahaan apakah Ia Kecil , Menengah atau Besar, dan juga di pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan Perusahaan, disini harus dipelajari sungguh sungguh bidang usaha apa yang akan dijalankan dengan menentukan KBLI sebab ini menentukan tingkat resiko bidang usaha yang dipilih sesuai yang diatur dalam PP 5 tahun 2021 tentang OSS RBA (Risk Basic Approch) semakin tinggi tingkat resikonya maka akan semakin banyak persyaratan yang perlu dilengkapi, jika rendah cukup NIB saja perusahaan sudah dapat menjalankan usahanya dengan aman.
- Akta Perubahan, dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan, bila perusahaan inginmerubah anggaran dasar nya seperti meningkatan atau menurunkan modal perseroan, atau ingin merubah dan atau menambah bidang usaha (KBLI), rubah nama perusahaan, atau sifatnya yang tidak merubah Anggaran Dasar hanya pemberitahuan saja seperti perubahan jabatan pengurus perseroan, Jual Beli Saham dan lain sebagainya dalam hal ini kementerian tidak mengeluarkan SK hanya surat pemberitahuan aja ;
- AKTA PENGANGKATAN KEMBALI , akta ini merupakan akta pengangkatan kembali pengurus (dewan Komisaris dan dewan Direksi dan pemilik saham) yang dibuat umumnya dalam waktu 5 tahun, tergantung yang tertera dalam Akta Pendirian perusahaan sangat penting untuk dibuat supaya perusahaan masih memilik pengurus secara hukum.
- Akta Tahunan, sifatnya tahunan, tidak memerlukan legalisasi kehakiman, berisi diantaranya ;
- Laporan Keuangan Tahunan ;
- Laporan Kegiatan Perusahaan ;
- Laporan Sosial dan Lingkungan ;
- Laporan Masalah dan Solusinya ;
- Laporan hasil pengawasan ;
- Laporan Lain lain tentang nama anggota pengurus (Direksi dan Komisaris) perseroan, gaji dan tunjangannya dan lain lain dsb.
- Untuk Akta Tahunan ini sering dibuat tanpa Akta Notaris karena aturan memperbolehkannya bahkan banyak yg merasa gak perlu ada , kecuali perusahaan BUMN, BUMD, tbk dan yang sudah melakukan IPO.
- Akta Pembubaran / Likuidasi, bila perusahaan tidak lagi mampu menjalankan operasional usahanya, atau ingin melakukan merger atau konsolidasi untuk maksud efisiensi atau apapun itu, maka Perusahaan diwajibkan menutup perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku
Akta Jual Beli Saham , dibuat saat ada penjualan dan pembelian saham dalam perseroan yang disepakati oleh masing masing pihak, Akta Jual Beli Saham merupakan satu kesatuan Akta (1 set) dengan Akta Perubahan yang disahkan oleh kemeterian Kehakiman, jadi Akta Jual Beli Saham tidak berdiri sendiri.
No comments:
Post a Comment