Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan kompetensi badan usaha di bidang jasa kontruksi.
SBU Jasa Kontruksi dikeluarkan oleh OSS RBA berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi sebagai berikut :
- Klasifikasi usaha jasa pelaksana kontruksi meliputi kualifikasi K (kecil), Menengah (M) dan Besar (B)
- Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultasi kontruksi) meliputi kualifikasi kecil (K) Menengah (M) dan Besar (B)
- Klasifikasi Usaha Jasa Kontruksi terintegrasi meliputi Kualifikasi (B)
Pemenuhan Persyaratan BUJK (SBU) Melalui PB UMKU di OSS RBA
1. Proses NIB ;
2. Proses SBU ;
- Wajib menjadi anggota asosiasi yang terdaftar di LPJK
- Melengkapi data isian (PB UMKU) melalui SIJK yang terintegrasi
- Isian Data Meliputi :
- Penjualan Tahunan ;
- Kemampuan Keuangan ;
- Ketersediaan Tenaga Kerja Kontruksi (SKK, PJTBU dan PJSTBU)
- Peralatan Kontruksi ;
- Penerapan Sistim Manajemen mutu ;
- Penarapan Sistim Manajemen Anti Penyuapan
3. Proses Verifikasi SS BU ;
SINGKATAN :
- KKNI : Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia
- LSP : Lembaga Sertifikasi Profesi
- BNSP : Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- SKK : Sertifikat Kompetensi Kerja
- SIJK : Sistim Informasi Jasa Kontruksi
- SKA : Sertifikat Keahlian
- SKTK : Sertifikat Keterampilan Kerja
- LPJKN : Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Nasional
- LPJKP : Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Provonsi
- LSBU : Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
- PB UMKU : Perijinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
- OSS RBA : Online Singel Submission Risk BAsic Approach
- NIB : Nomor Induk Berusaha
- SS : Sertifikat Standar
- PJTBU : Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
- PJSKBU : Penanggung Jawab Subklasifikasi BAdan Usaha
- ABU : Asesor Badan Usaha
Fungsi Sertifikat Badan Usaha dengang Perpajakan
Badan Usaha Asing dan Lokal yang memiliki kualifikasi yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat badan usaha (SBU) dikenakan tarif PPh Pasal jasa kontruksi 2% untuk usaha kecil di bidang jasa kontruksi (pelaksana / kontraktor) dan sebesar 3 % untuk kualifikasi menengah dan besar, sedangkan untuk bidang usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan kontruksi) dikenakan tarif 4%
Bagi perusahaan yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha akan dikenakan tarif pajak sebesar 4% .
Cerita Tambahan
Oke saya akan cerita sedikit untuk alur proses pembuatan SBU untuk yang skala besar (B) awalnya disiapkan 2 tenaga ahli bersertifikasi atau SKA (Sertfikat Keahlian) untuk 1 KBLI (bidang) yang memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kriteria besar dan selanjutnya diwajibkan mengaudit laporan keuangan untuk 3 tahun terakhir yang harus dibuat oleh auditor yang terakreditasi dengan catatan untuk skala besar ini nilai Proyek harus sudah diatas 50 milyar untuk 1 proyek, setelah itu atau bisa sambil (pararel) diproses juga ISO 9001, 14001, 45001 sebagai syarat mutlak , oh ya untuk legalitas dasar di OSS sudah harus terverifikasi ya khususnya sertifikat standarnya dan penerbitan PBUMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha-Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi) yang terbit lampirannya dalam sistim OSS setelah persyaratan sebelumnya yang tersbut diatas dipenuhi dan untuk pemilihan LSBU (Lembaga Sertifkasi Badan Usaha) baiknya sudah yang terakreditasi ya sob ....
No comments:
Post a Comment