Thursday, July 26, 2018

OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION)


https://oss.go.id

OSS RBA, atau dikenal dengan Risk Basic Approach, yang telah di launching tertanggal 2 Agustus 2021, apa itu OSS RBA..?  adalah sistim OSS berdasarkan “Resiko” sesuai dengan etimolgi dan terminology jelas ya gaess, resiko apa...? resiko atas apa yang disebut dengan K3L (Keselamatan, Keamanan, Kecelakaan dan Lingkungan), jadi perijinan usaha saat ini akan dititik beratkan pada resiko yang mungkin terjadi atas kegiatan usaha yang dijalankan, semakin tinggi tingkat resikonya semakin banyak pemenuhan perijinan yang harus dilengkapi dan pastinya memerlukan Ijin, bagaimana menentukan resiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan..? dengan melihat KBLI 2020 yang sudah tersedia dalam dashboard muka aplikasi OSS RBA , dengan mencari dalam kolom pencarian atau masuk ke menu informasi lalu pilih paling atas "Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020" dengan memilih sampai 5 digit KBLI nantinya akan tersedia menu “ruang lingkup” lalu klik akan muncul menu "seluruh" klik lagi akan terdapat informasi resiko kegiatan usaha yang akan digeluti dari yang skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar, jadi penentuan tingkat resiko sudah di tentukan dalam KBLI 2020 yang dirumuskan oleh tim  BPS, itu sekilas aja tentang maksud dan tujuan sistim OSS RBA ini, untuk yang telah memiliki OSS versi 1.1 tinggal log-in aja hanya diminta konfirmasi alamat email dan tentu saja migrasi dengan mengisi data kembali di kolom menu pengembangan dan selamat anda telah memilik OSS versi RBA, ada perbedaan antar versi 1.1 dan versi RBA seperti  dalam kepemilikan akun dalam OSS 1.1 dimana satu pemilik Akun dapat memiliki banyak perusahaan sebaliknya dalam sistim OSS RBA satu Akun hanya untuk satu Badan Usaha saja tetapi pemilik yang sama boleh memiliki banyak perusahaan dengan akunnya masing masing, perbedaan kedua dalam OSS versi 1.1 pemilik akun bisa siapa aja yang namanya tersebut dalam Akta Perusahaan, tetapi dalam versi SOS RBA pemilik akun hanya  Dewan Direktur dan dalam versi OSS RBA akan banyak nomenklatur yang hilang dan bermunculan yang baru;

Untuk Tinggkat Resiko ;

  1. Rendah
  2. Menengah Rendah
  3. Menengah Tinggi
  4. Tinggi
Untuk lampiran yang diterbitkan : 
  1. NIB RBA (Tingkat Resiko 1,2,3,4)
  2. Sertifikat Standart (Tingkat Resiko 2,3,4) (ada yang otomatis bila KBLI kriteria menengah rendah ada yang dengan penilaian bila KBLI kriteria menengah tinggi) 
  3. Ijin (Tingkat Resiko tinggi) (kelengkapan dok ambil sample industri : telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan : seperti foto bangunan (depan, Samping dan dalam), Ruang Produksi, Ruang Office, mesin mesin, aktivitas produksi, Bahan Baku, Barang Jadi, Flowchart proses produksi, sertifikat produk kalau ada (1 file pdf)
  4. PKPLH (konfirmasi Ijin Lingkungan sesuai dengan tingkat resiko ada SPPL, UKLUP dan AMDAL) 
  5. PKKPR (diinfo diartikel tersendiri ya cekidot).
  6. PB-UMKU (sesuai kebutuhan bidang usaha).
Ok sampai disini dulu nanti lanjut lagi 

Thursday, June 7, 2018

PKKPR - Persetujuan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang


htpps://oss.go.id  

Dokumen ini bagian lampiran dalam sistim OSS RBA yang diwajibkan dan akan terbit otomatis jika sudah tersedia dalam RDTR Wilayah, hal hal yang perlu diketahui tentang KKPR ;
  • Sebelumnya disebut Izin Lokasi ;
  • Merupakan salah satu Izin yang diberikan kepada Perusahaan untuk memperoleh Tanah yg diperlukan perusahaan tersebut untuk menjalankan kegiatan usahanya (permen Agraria No.2, Thn.1999),
  • Pemegang PKKPR di izinkan untuk membebaskan Tanah dalam areal Izin KKPR dari hak dan kepentingan pihak lain,
  • Sesudah Tanah yang bersangkutan dibebaskan dari Hak dan Kepentingan lain, maka kepada pemegang PKKPR dapat diberikan Hak atas Tanah, yaitu hak yg memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menggunakan Tanah tersebut sesuai dengan keperluan penanaman Modalnya,
  • sekali lagi KKPR Wajib sebagai syarat dasar ;
  • Untuk UMK diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan Mandiri ;
  • KKPR adalah kesesuaian antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana Tata Ruang (RTR)
  • Dasar Hukum : 
    1. PP No.5 Tahun 2021, 
    2. PP No.21 Tahun 2021, 
    3. Permen ATR BPN No.13 Tahun 2021 dan 
    4. Peraturan K BKPM No.4 Tahun 2021 ;
  • Sebagai Single Reference acuan untuk : Pemanfaatan Ruang, Perolehan Tanah, Pemindahan Hak atas Tanah dan Penerbitan Hak Atas Tanah.
  • RDTR yang telah terintegrai dengan sistim OSS, tidak diwajibkan membayar PNPB, belaku 3 tahun;
  • PKKPR dengan penilaian : 
    1. Hasil Kajian, 
    2. Dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, 
    3. Proses paling lama 2o hari, berlaku 3 tahun ;
  • Kewenangan : 
    1. Menteri : Objek Vital Nasional, Bersifat Strategis Nasional, bersifat provinsi, 
    2. Gurbenur : Lintas Kabupaten/Kota , lokasi di daerah DKI, 
    3. Walikota/Bupati : lokasinya berada di 1 wilayah Kab/Kota ;
  • Pembubaran PKKPR jika : 
    1. Tidak memberikan data yang benar, 
    2. Terjadi sengketa Hukum, 
    3. Menimbulkan Dampak Negatif
  • Berkas yang diperlukan untuk penyelesaian KKPR dengan penilaian / Komitmen Ijin Lokasi (utk wilayah tertentu kelengkapan mungkin berbeda) tergantung kebijakan pemda setempat , dibawah ini kelengkapan khusus untuk wilayah DKI Jakarta :
    1. Formulir ;
    2. KTP Pemohon ;
    3. NPWP Pemohon ;
    4. Surat Kuasa dan KTP yang dikuasakan (jika dikuasakan) ;
    5. PBB Tahun berjalan ;
    6. Bukti Pembayaran PBB Tahun Berjalan ;
    7. Akta Pendirian Perusahaan ;
    8. Bukti Kepemilikan Tanah (Surat Tanah) ;
    9. Ikhtisar Tanah (jika surat Tanah > 3 surat Tanah) ;
    10. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa (materai) ;
    11. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen (materai) ;
    12. Rekomendasi Bank (asli) ;
    13. Akta Pernyataan Kesanggupan memenuhi ketentuan dalam butir-butirIPPL yang dibuat secara Notarial Akta (asli) ;
    14. Proposal IPPL (Site Plan beserta intensitas , foto google maps, Gambar Design , Gambar perspektif) ;
    15. Soft Copy semua berkas dalam CD  ;
    16. Proposal Teknis (DKI Jakarta) :(peta dan layout, referensi bank)
    17. Ikhtisar Tanah digambarkan dalam peta jika jumlah surat tanah lebih dari 3 (DKI Jakarta) ;
Jadi perlu diingatkan bahwa Ijin ini dibawah wewenang kementerian Agraria & Tata  Ruang/ BPN , jadi utk perusahaan yang sudah berada dalam zona perkantoran, zona Industri, zonasi sudah jelas terpetakan dan sudah memilki ijin lokasi sebelumnya atas tanah tersebut maka PPKPR akan terbit otomatis. 

Di DKI Jakarta disamping PKKPR yg terbit dalam lampiran OSS RBA dokumen lainnya perlu diproses  adalah IPPL (Izin Prinsip Pembebasan Lahan) jika ada pelepasan Tanah pada umumnya ijin ini untuk mendapatkan pengakuan atas lahan oleh negara (yang dikeluarkan oleh pemda setempat) yang diberikan sesuai dengan perda yang berlaku di Jakarta tentu perda No.1 Thn.2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 dan perda lainnya yang berkaitan dengan peruntukkannya menurut Rencana Kota, IPPL harus ditindaklanjuti dengan permohonan IPPR (Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bila selama 6 Bulan belum ditindak lanjuti maka ijin lokasi batal demi hukum ,

Kalo untuk dareah lainnya harus dipenuhi Komitmennya dengan di tindak lanjuti ke BPN dan lalu ke Pemda setempat

Contoh KKPR

Contoh IPPL 


Contoh setelah IPPL menjadi Ijin Lokasi 


Contoh Ijin Lokasi dari OSS 




Tuesday, June 5, 2018

KITE


KITE (KEMUDAHAN IMPORT UNTUK TUJUAN EKSPORT)

Entitas dari kepabenan yang meliputi :
  1. Pengurusan Pendaftaran Pabeanan ;
  2. Instalasi Modul pabean ;
  3. Pengenalan dan penggunaan aplikasi ekspor dan impor ;
  4. Sistem & Prosedur kepabeanan di bidang ekspor dan impor ;
  5. Pengetahuan pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan dan INSW
yang adalah fasilitas untuk Badan Usaha Industri Manufaktur yang berorientasi Ekspor (hanya bahan baku yang mendapat fasilitas) yang sudah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan) fasilitas ini ada 3 :

1). Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor Tidak dipungut ;*)
2). Fasilitas Pengembalian Bea Masuk ;*)
3). Fasilitas Pembebsan dan Pengembalian .

Pilihannya sebagai berikut :

1).KITE Pembebasan : KITE yang fungsinya membebaskan seluruh Bea masuk ,PPN atau PPnBMnya pada saat impor
2).KITE Pengembalian : KITE yang fungsinya mewajibkan importir membayar Bea Masuk PPN atau PPnBMnya tapi dapat diambil lagi pada saat sudah ekspor 100%

Untuk itu juga perusahaan harus meRegistrasi INATRADE untuk memiliki Hak Akses (user dan id) yang merupakan pelayanan perijinan ekspor dan / atau impor pada kementerian perdagangan secara elektronik yang dilakukanan secara on-line melalui internet. yang digunakan untuk membuat (PI) Persetujuan Import yg jg harus dilampirkan dengan laporan Survey , dan untuk Garment perusahaan sudah terdaftar sebagai Importir TPT (Tekstil dan Produk Tekstil)

Karna KITE merupakan Modul Elektronik yang merupakan Koneksitas melalui media elektronik antar Beacukai dengan perangkat elektronik Perusahaan maka diperlukan SDM (dalam bidang IT) yang mumpuni (yg sebelumnya akan mengikuti bimbingan pelatihan oleh beacukai untuk menggunakan program dan aplikasi khusus untuk KITE) yg nantianya diharapkan untuk dapat memahami dalam implementasi penggunaan  Modul / Program khusus KITE ini dengan baik .

Untuk mendapatkan NIPER untuk KITE Perusahaan mengajukan permohonan kepada kepala Kanwil / KPU setempat dimana Perusahaan berdiri, Fasilitas ini hanya untuk impor bahan baku produksi untuk diekspor kembali . dan perusahaan hanya boleh memiliki 1 Jenis KITE aja , pengajuan bisa juga ke KPU BC di Bandara International dan Pelabuhan International, lama proses -+ 3 s/d 30 hr kerja, contoh surat ada di permenkeu, dan untuk perusahaan yang sudah KB tidak dapat mengajukan KITE untuk mendapatkan NIPER,

Permohonan dapat disampaikan secara Elektronik melalui portal INSW dalam rangka OSS, bisa juga secara manual dengan cara ini maka akan dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi yang dilakukan paling lama 3 hari kerja setelah surat pernyataan kesiapan pemeriksaan dan disamping itu juga harus melakukan pemaparan/presentasi mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang diwakilkan oleh anggota direksi perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu maka permohonan di tolak.

Kelangkapan Dokumen untuk mendapatkan NIPER :
  1. Legalitas Perusahaan ( Akta+SK, NIB , NPWP/PKP, Domisili,...)
  2. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) (sama dengan NIB)
  3. Laporan Keuang Terakhir (Neraca dan Rugi Laba)
  4. Struktur Organisasi (included the name)
  5. Rekening Koran
  6. IT Inventory online
  7. Denah / Peta Lokasi
  8. Alur Proses Produksi
  9. Planing Ekspor & Impor dalam 1 tahun 
  10. Company Profile
  11. CCTV Online 
  12. SPT Tahunan
  13. Audit LK (jika ada)
NB : sekali lagi diingatkan Intinya untuk memiliki Ijin ini harus disiapkan dahulu SDM yang memiliki kemampuan IT karena transaksi terkoneksi dengan bea cukai yang membutuhkan orang dengan kemampuan IT yang mumpuni .

Literatur :
- PMK 29.04.2018 / Bab IV
- Pajak.go.id

Aplikasi / Web :
- inatrade.kemendag.go.id
- https://www.insw.go.id 
- https://beacukai.go.id


CONTOH KITE (Kemudaha Impor utk Tujuan Eksport)




Tuesday, May 29, 2018

Sertifikat Laik Sehat


htpps://ptsp.jakarta.go.id 

Untuk kelengkapan penerbitan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) bidang restoran (tidak semua wilayah berlaku) dalam sistim OSS supaya berlaku "efektif" memerlukan Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan / Restoran yang merupakan Surat Tanda Bukti yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab / Kota / PTSP , kepada Rumah Makan / Restoran yang telah memenuhi persyaratan kesehatan yang berkaitan dengan
  1. Lokasi dan Bangunan;
  2. Fasilitas;
  3. Dapur dan Gudang Penyimpanan;
  4. Pengelolaan Bahan Makanan dan Makanan Jadi;
  5. Peralatan, dan;
  6. Pengawasan.
Untuk mendapakan SLS (Sertifikat Laik Sehat) , diperlukan persyaratan sebagai berikut (utk wilayah DKI Jakarta khususnya) :

- Persyaratan Dasar :
  • Surat Permohonan
  • Identitas Pemohon (KTP, KK dan NPWP Pribadi)
- Persyaratan Umum :
  • IMB
  • Ijin Tetangga
  • Sertifikat Pelatihan atau kursus hygiene sanitasi

  • Hasil Pemeriksaan Lab (makanan , minuman dan alat alat makanan)

  • Peta Lokasi dan Gambar Denah 
  • Jika Bintang Lima :  
  1. Surat Penunjukan Tenega Kerja Bidang Kesehatan Lingkungan (S1 / D4)
  2. Surat Penunjukkan pegawai bersetatus kerja tetap
Sekali lagi diinfokan bahwa Sertifikat ini sebagai syarat diterbitkannya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) Bidang Restoran di wilayah DKI Jakarta sebagai kelengkapan komitmen dalam sistem OSS 

Contoh SLS Jakarta 


Thursday, May 17, 2018

Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan


Wajib  Lapor  Ketenagakerjaan 

website : htpps://wajiblapor.kemnaker.go.id

-Kewajiban setiap pengusaha / pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan , menghentikan , menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan kepada Menteri / Instansi terkait (depnaker) dengan menginformasikan data data Tenaga Kerja dan kegiatan usahanya secara benar ;

-Merupakan dokumen yang perlu dibuat sebagai kelengkapan penerbitan dokumen untuk menggunakan TKA (Tenaga Kerja Asing) seperti RPTK dan dokumen lainnya ;

-Faslitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan online dapat di akses di http://wajiblapor.kemnaker.go.id dan langsung cetak ;

-Dasar Hukum (UU No.7 tahun 1981) dan tata cara pelaporan Ketenagakerjaan termaktub dalam permenaker No.14/2006 ;

-Dokumen yang perlu disiapkan sebagai bahan isian dalam aplikasi untuk memproses Wajib Lapor minimal sebagai berikut :
  • KTP Karyawan (minimal 10 org bila menggunakan 1 org TKA) ;
  • No.BPJS Ketenagakerjaan / NIB (bila perusahaan baru berdiri) ;
  • KTP dan KK Pendaftar beserta foto profilnya diutamakan atau tepatnya diwajibkan pengurus perseroan (Komisaris or Direktur) dan No HP , email Pribadi, NPWP Pribadinya.
  • Identitas Perusahaan (NIB, NPWP Perusahaan, dll.......) 
for further information contact : timmy3105@gmail.com or 081315890881

-Berikut Panduan Singkatnya :












Monday, March 5, 2018

NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)


www.beacukai.go.id
Apa itu NPPBKC?
NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) bagi pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Bagaimana Proses pembuatan izin NPPBKC?

Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha TPE terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor bea cukai yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha,  permohonan tersebut diajukan dan diinput melalui web aplikasi yang disediakan sebelumnya perusahaan megirimkan NPWP Perusahaan ke dttd.(lokasi usaha)@gmail.com dan perusahaan akan mendapatkan email balasan yang berisi link dan akses untuk menggunakan aplikasi permohonan untuk mendapatkan ijin NPPBKC tersebut.

contoh kasus : usaha bidang Restoran ingin menjual ecerean minuman beralkohol (TPE) maka disamping sudah memiliki NIB RBA perusahaan juga harus menerbitkan Ijin Usahanya melalui aplikasi OSS yang disebut PB UMKU SKPL A, B dan atau C , (Perijinan Berusaha Untuk menunjang Kegiatan Usaha - Surat Keterangan Penjualan Langsung), lalu dilanjutkan dengan ijin dari Beacukai, untuk mendapatkan Izin ini untuk pertama kali akan dilakukan pemeriksaan lokasi dari bea cukai setempat.

Apa syarat lokasi, bangunan, tempat usaha?
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha harus memenuhi ketentuan:
• Untuk TPE

o Dilarang menggunakan tempat penimbunan MMEA yang berhubungan langsung dengan bangunan,
   halaman, atau tempat –tempat lain yang bukan bagian tempat usaha penyalur yang dimintakan izin;
o Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada dikawasan industry,
   dikawasan perdagangan dan hotel atau tempat hiburan;
o Memiliki jarak lebih dari 100 meter dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit, kecuali tempat   
   ibadah umum yang disediakan oleh pengusaha hotel, restoran atau tempat hiburan;
o Memiliki persil, bangunan ruang, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari TPE; dan
o Memiliki bangunan, ruangan dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA.

• Untuk pabrik:
o Tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian
   pabrik yang dimintakan izin;
o Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;
o Memiliki luas bangunan paling sedikit 300 meter persegi;
o Memiliki persil, bangunan ruang, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian pabrik;
o Memiliki bangunan, ruangan, dan tempat dipakai untuk membuat etil alcohol;
o Memiliki bangunan, ruangan, tempat dan tangki atau wadah lainnya untuk menimbun MMEA yang selesai  
   dibuat;
o Memiliki bangunan, ruangan, tempat dan tangki atau wadah lainnya untuk menimbun MMEA yang Cukainya
   sudah dibayar atau dilunasi;
o Memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan
   baku atau bahan penolong:
o Memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk
   produksi dan penimbunan bahan baku atau bahan penolong;
o Memiliki ruangan yang memadai bagi pejabat bea cukai dalam melakukan pekerjaan atau pengawasan; dan
o Memiliki pagar/dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian minimal 2 meter yang merupakan batas
   pemisah yg jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat.


Setelah NPPBKC keluar, apa yang dilakukan?


Pengusaha pabrik, importir atau penyalur yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60 cm dan ukuran panjang paling kecil 120cm; dan untuk pengusaha TPE yang mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda stiker yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea Cukai pada bagian depan bangunan sehingga dapat dibaca dan tampak jelas.


Berapa Lama berlakunya NPPBKC pabrik, importir, penyalur atau pengusaha TPE MMEA?

• Berlaku selama pengusaha pabrik atau importir MMEA masih menjalankan usahanya.
• Berlaku selama 5 tahun untuk penyalur dan pengusaha TPE dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.


Bagan Alur Proses NPPBKC 




Wednesday, February 28, 2018

SIUP-MB


Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol - SIUP-MB  (sekarang menjadi PB UMKU SKPL-A / dan atau SKPL B dan SKPL C) fungsinya sebagai penjualan langsung, yang merupakan surat Ijin yg dikeluarkan melalui web OSS RBA setelah verifikasi oleh PTSP/Pemda setempat untuk penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung ditempat (pengecer) yang hanya dapat di jual belikan di Hotel, Restoran, Bar, dan tempat lain yang ditentukan dan itu juga hanya untuk yang sudah berusia diatas 21 tahun (ps.15) dan Perusahaan wajib sudah memiliki Dokunen ini , dasar Hukum SIUP-MB : Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014, Tentang " Pengendalian ... dan Penjualan Minuman Beralkohol " . 

Yang dimaksud Minuman Beralkohol adalah Minuman yang mengandung Etanol atau Etil Alkohol (C2H50H) hasil pertanian dengan fermentasi dan destilasi

Golongan Minuman Sebagai berikut :                                             
  • Gol A : Kadar Alkohol            s/d 5%                       
  • Gol B : Kadar Alkohol >  5% s/d  20%
  • Gol C : Kadar Alkohol >20% s/d  55%
SKPL di daftarkan dalam sistim OSS RBA di menu PB UMKU dengan nomenklatur SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) untuk penjualan langsung (ecerean) dan SKD (Surat Keterangan Distributor), dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan SKPL lampirannya: 
  1. Perizinan berusaha di sektor Pariwisata (lampirkan NIB RBA / SS yang terbit di OSS RBA)
  2. Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor (bersama lampirannya) ;
  3. NPPBKC bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol (untuk perpanjangan) ;
  4. Formulir data teknis surat keterangan penjual langsung minuman beralkhol golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) ;
  5. Persyaratan Izin lainnya (dicantumkakn jenis dokumen) ;
Untuk Servey Lapangan dokumen yang perlu disiapkan (tentatif-tidak semua wilayah diperlukan survey) : 
  1. Dokumen utama yang disebutkan diatas ;
  2. Ijin  Tetangga dan Surat Pernyataan membayar retribusi 
  3. Ijin Keramaian (dari polres)
  4. Identitas Perusahaan (Akta + SK, NIB, Domilisi Usaha, NPWP)
  5. Identitas Pimpinan (NIK, KK , NPWP Pribadi) 
  6. Proposal Teknis
Note ðŸ‘‰ ditindaklanjuti ke proses dokumen NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang merupakan satu kesatuan / komitmen dari SIUP-MB, penjelasan terlampir di artikel tersendiri (cekitdot).


Syarat - syarat SIUP - MB (Untuk DISTRIBUTOR : adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen/pemegang IT - MB minuman beralkohol untuk mengedarkan) ðŸ‘‡:
  1. Fotokopi Akta Pendirian + SK
  2. NPWP Perusahaan
  3. NIB dan SIUP
  4. Surat Penunjukkan dari Produsen / atau pemilik IT-MB *
  5. TDG *
  6. Identitas Direktur/Pimpinan : NIK, NPWP P , SKCK dan Pas Poto 3 x 4 : 2
  7. SKCK Direktur
  8. Daftar Minuman
web : https://ptsp.jakarta.go.id


CONTOH SKPL -B DAN SKPL C (Pengecer)


Contoh SKMB - Distributor



Setelah mendapatkan SIUP-MB diatas , Perusahaan dapat menindaklanjuti dangan memproses (jika memerlukannya) ke IT - MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol) : adalah dokumen dimana perusahaan mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol dari Menteri (Perdagangan), dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Surat Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol) :
  • Akta Perusahaan dan SK
  • SIUP-MB
  • NPWP Perusahaan
  • NIB
  • Surat penunjukkan paling sedikit dari 20 prinsipal pemegang merek / pabrik luar negeri yang berasal dari paling sedikit 5 negara untuk minimal pembelian 3.000 karton / merek / tahun dengan menunjukkan asli surat penunjukkan yang ditandasahkan oleh Notaris publik atau atase perdaganan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi di negara setempat,
  • Surat Keterangan dari Pabrik luar Negeri yang menerangkan bahwa prinsipal pemegang merek / perwakilan pemegang merek berwenang menunjukkan distributor di luar negeri yang ditandasahkan ,
  • Surat Perjanjian kerjasama dengan distributor minuman beralkohol paling sedikit 6 propinsi.
        

Monday, February 26, 2018

IZIN KERAMAIAN


https://www.polri.go.id / manual

- Pada Prinsipnya setiap kegiatan yang berpotensi mengundang masa dalam jumlah masif, berpotensi terjadi konflik fisik, berpotensi menimbulkan kegaduhan, wajib mendapat Izin Keramaian .

- Izin Keramaian diperlukan untuk kegiatan usaha seperti Restoran, warnet, sarana hiburan, rekreasi dan kegiatan wisata atau kegiatan hiburan baik yang berbadan hukum maupun bukan dan untuk kegiatan non usaha seperti demonstrasi, reuni akbar, atau kegiatan perorangan lainnya, 

- Yang juga merupakan salah satu rekomendasi untuk diberikannya Ijin Usaha dibidang tertentu. seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwsata) atau Ijin Usaha yang berkaitan dengan Kegiatan yang mengundang keramaian di tempat umum.

- Untuk Syarat Kelengkapan : 
  • Proposal Kegiatan , (disertakan lampiran data Perusahaan / Organisasi jika Badan Hukum)
  • KTP Pimpinanan ,
  • Izin Tempat Kegiatan ,
  • Rekom Polres ,
  • Suket Lurah ,
- Dasar Hukum : 
  • Juklap Kapolri No.Pol/02/XII/95
  • KUHP Ps.510, tentang Keramaian Umum
- Untuk mendapatkan Izin ini Ke "Baur Yan Ijin Direktorat Intelkam Polda .... (setempat)


C O N T O H - I Z I N - K E R A M A I A N