OSS RBA, atau dikenal dengan Risk Basic Approach, yang telah di launching tertanggal 2 Agustus 2021, apa itu OSS RBA..? adalah sistim OSS berdasarkan “Resiko” sesuai dengan etimolgi dan terminology jelas ya gaess, resiko apa...? resiko atas apa yang disebut dengan K3L (Keselamatan, Keamanan, Kecelakaan dan Lingkungan), jadi perijinan usaha saat ini akan dititik beratkan pada resiko yang mungkin terjadi atas kegiatan usaha yang dijalankan, semakin tinggi tingkat resikonya semakin banyak pemenuhan perijinan yang harus dilengkapi dan pastinya memerlukan Ijin, bagaimana menentukan resiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan..? dengan melihat KBLI 2020 yang sudah tersedia dalam dashboard muka aplikasi OSS RBA , dengan mencari dalam kolom pencarian atau masuk ke menu informasi lalu pilih paling atas "Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020" dengan memilih sampai 5 digit KBLI nantinya akan tersedia menu “ruang lingkup” lalu klik akan muncul menu "seluruh" klik lagi akan terdapat informasi resiko kegiatan usaha yang akan digeluti dari yang skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar, jadi penentuan tingkat resiko sudah di tentukan dalam KBLI 2020 yang dirumuskan oleh tim BPS, itu sekilas aja tentang maksud dan tujuan sistim OSS RBA ini, untuk yang telah memiliki OSS versi 1.1 tinggal log-in aja hanya diminta konfirmasi alamat email dan tentu saja migrasi dengan mengisi data kembali di kolom menu pengembangan dan selamat anda telah memilik OSS versi RBA, ada perbedaan antar versi 1.1 dan versi RBA seperti dalam kepemilikan akun dalam OSS 1.1 dimana satu pemilik Akun dapat memiliki banyak perusahaan sebaliknya dalam sistim OSS RBA satu Akun hanya untuk satu Badan Usaha saja tetapi pemilik yang sama boleh memiliki banyak perusahaan dengan akunnya masing masing, perbedaan kedua dalam OSS versi 1.1 pemilik akun bisa siapa aja yang namanya tersebut dalam Akta Perusahaan, tetapi dalam versi SOS RBA pemilik akun hanya Dewan Direktur dan dalam versi OSS RBA akan banyak nomenklatur yang hilang dan bermunculan yang baru;
Untuk Tinggkat Resiko ;
- Rendah
- Menengah Rendah
- Menengah Tinggi
- Tinggi
- NIB RBA (Tingkat Resiko 1,2,3,4)
- Sertifikat Standart (Tingkat Resiko 2,3,4) (ada yang otomatis bila KBLI kriteria menengah rendah ada yang dengan penilaian bila KBLI kriteria menengah tinggi)
- Ijin (Tingkat Resiko tinggi) (kelengkapan dok ambil sample industri : telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan : seperti foto bangunan (depan, Samping dan dalam), Ruang Produksi, Ruang Office, mesin mesin, aktivitas produksi, Bahan Baku, Barang Jadi, Flowchart proses produksi, sertifikat produk kalau ada (1 file pdf)
- PKPLH (konfirmasi Ijin Lingkungan sesuai dengan tingkat resiko ada SPPL, UKLUP dan AMDAL)
- PKKPR (diinfo diartikel tersendiri ya cekidot).
- PB-UMKU (sesuai kebutuhan bidang usaha).